SAMARINDA- borneoupdate.com, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, menegaskan bahwa polemik penonaktifan Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, tidak boleh sampai mengganggu hak siswa dalam memperoleh pendidikan.
Ia menekankan pentingnya memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan meski ada konflik hukum yang tengah bergulir.
“Harusnya jangan sampai mengganggu proses belajar. Kalau kita bicara soal konflik antara Yayasan Melati, SMAN 10, dan keputusan MA, yang terpenting adalah jangan mengorbankan pendidikan anak-anak kita,” tegas Damayanti benerapa waktu lalu.
Penonaktifan Fathur Rachim oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, lantaran dinilai tidak kooperatif dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait relokasi SMAN 10 ke Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang. Lokasi tersebut merupakan aset Yayasan Melati, sebagaimana diakui dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Damayanti menyebut bahwa putusan hukum memang harus dijalankan, tetapi implementasinya harus disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi siswa dan guru.
“Keputusan MA tetap harus dijalankan, tapi jangan sampai berdampak pada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka adalah aset masa depan kita,” tambahnya.
Mengenai penonaktifan kepala sekolah, Damayanti mengaku belum mengetahui detail kronologinya. Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan pendidikan.
“Kita belum tahu kronologi lengkapnya, tapi dalam situasi sekarang, yang paling penting adalah memastikan bahwa proses pendidikan tetap berjalan. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka antara Disdikbud, pihak yayasan, dan sekolah agar proses relokasi berjalan tertib dan lancar.
“Baik yang sudah belajar di Yayasan Melati maupun yang akan masuk ke gedung baru SMAN 10, semuanya harus tetap mendapat hak pendidikan sebagaimana mestinya,” ujar Damayanti.
Komisi IV DPRD Kaltim, kata Damayanti, akan mengawal ketat proses relokasi SMAN 10 dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para siswa.
“Kami di Komisi IV akan ikut memantau dan memastikan semua berjalan sesuai aturan, tetapi yang utama adalah anak-anak tidak boleh dirugikan,” tutupnya.(adv-dprdkaltim/sd)
















Discussion about this post