SAMARINDA – borneoupdate.com, Akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak menunda-nunda tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, setiap rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan pesan penting untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, ia mendesak agar seluruh catatan diselesaikan dalam batas waktu 60 hari kerja sebagaimana diamanatkan regulasi.
“Masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan. Tentu apa yang disampaikan BPK RI menjadi rekomendasi bagi kita semua, termasuk DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Agus, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan, penyelesaian rekomendasi bukan hanya tanggung jawab eksekutif, tetapi juga menjadi perhatian legislatif agar tata kelola keuangan daerah benar-benar bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“60 hari ke depan harus semua catatan direkonsiliasi dengan baik, sehingga kelemahan yang ada bisa segera diperbaiki,” tegasnya.
Agus menambahkan, saat ini DPRD juga tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim. Menurutnya, laporan itu harus selaras dengan hasil audit BPK agar lebih sinkron dan utuh dalam menggambarkan kondisi keuangan daerah.
“Mudah-mudahan rekomendasi yang disampaikan BPK segera ditindaklanjuti dinas terkait, sehingga dalam waktu 60 hari semuanya bisa selesai,” tutup Agus Aras penuh harap.(adv-dprd kaltim/sd)
















Discussion about this post