SAMARINDA – borneoupdate.com, Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menelusuri sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Lahan tersebut diperebutkan antara pihak ahli waris dengan Keuskupan Agung Samarinda. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (10/6/2025), pihak ahli waris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat Samarinda Utara, camat Sungai Pinang, dan lurah Mugirejo hadir memberikan keterangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi menyampaikan, penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara bijaksana, mengingat di atas tanah yang disengketakan terdapat aktivitas keagamaan.
“Jangan sampai ada kegiatan ibadah yang terganggu karena sengketa ini. Kita akan selesaikan dengan kepala dingin, melibatkan semua pihak secara adil,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa kejelasan dokumen menjadi hal utama yang akan ditelusuri DPRD bersama BPN. Ia menegaskan pentingnya kesesuaian antara objek tanah yang disengketakan dan dokumen kepemilikan yang ada.
“Kita tidak ingin suratnya di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain. Ini harus dipastikan betul supaya tidak jadi bola liar,” tegasnya.
Komisi I berencana kembali menggelar rapat pada Selasa mendatang dengan mengundang pihak Keuskupan untuk memberikan klarifikasi. Agus menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan secara persuasif agar proses dapat berjalan kondusif.
“Semua pihak harus diberi kesempatan menyampaikan dasar hukum masing-masing. Ini bagian dari tugas kami untuk memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah,” katanya.
Agus juga menekankan bahwa DPRD akan tetap berada di posisi netral dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaian perkara ini.(adv-dprd kaltim/sd)
















Discussion about this post