SAMARINDA – borneoupdate.com, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029. Legislator Fraksi Golkar, Syarifatul Sya’diah, ditunjuk sebagai Ketua Pansus, didampingi Sigit Wibowo dari Fraksi PAN–NasDem sebagai Wakil Ketua.
Pembentukan Pansus tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-17 yang digelar di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim pada Rabu (11/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dengan agenda utama penetapan susunan keanggotaan Pansus.
“Dengan terbentuknya ketua, wakil ketua, dan anggota Pansus pembahas RPJMD 2025–2029, kami minta persetujuan forum. Apakah komposisi ini dapat diterima?” ujar Ekti dalam sidang.
Forum pun secara aklamasi menyetujui struktur Pansus dengan jawaban serentak, “Disetujui.”
Rapat dihadiri 32 anggota dewan secara fisik dan 5 lainnya melalui Zoom. Jajaran pimpinan turut hadir, termasuk Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, dan Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni.
Susunan lengkap Pansus RPJMD ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kaltim Nomor 26 Tahun 2025, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Norhayati Usman. Berikut komposisinya:
* Ketua: Syarifatul Sya’diah (Golkar)
* Wakil Ketua: Sigit Wibowo (PAN–NasDem)
* Anggota: Yusuf Mustafa, Sapto Setyo Pramono, Muhammad Husni Fahruddin (Golkar); Agus Suwandi, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Fachlevi (Gerindra); Baba, Didik Agung Eko Wahono (PDI Perjuangan); H. J. Jahidin, Damayanti (PKB); Arfan (PAN–NasDem); Agusriansyah Ridwan (PKS); dan Nurhadi Saputra (Demokrat).
Pansus akan bekerja selama tiga bulan sejak terbentuk, dan otomatis dibubarkan setelah tercapai kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda RPJMD dalam rapat paripurna mendatang.
Tugas utama pansus meliputi pembahasan menyeluruh terhadap substansi RPJMD, penyelenggaraan rapat kerja lintas instansi, serta sinkronisasi dengan program pembangunan nasional dan daerah. DPRD Kaltim menegaskan, pembentukan Pansus ini adalah wujud komitmen lembaga legislatif dalam mengawal arah pembangunan Kaltim lima tahun ke depan secara terukur, partisipatif, dan berkelanjutan.(adv-dprd kaltim/sd)
















Discussion about this post