Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menilai Perda Miras sudah layak untuk direvisi. Hal itu untuk menyesuaikan dengan aturan pusat yang menekankan pengendalian dan bukan pelarangan total. Kondisi itu menyebabkan regulasi daerah yang sudah ada memerlukan revisi ulang.
Anggota Komisi I, Andi Arif Agung mengatakan langkah revisi tersebut bukan untuk melonggarkan aturan setempat. Tetapi agar regulasi daerah memiliki kekuatan hukum yang selaras dengan ketentuan di atasnya. Tinggal pemerintah melakukan penguatan terhadap pengawasan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Perda miras menurut hemat saya pribadi perlu dilakukan revisi. Kami sudah membuat naskah penjelasan yang menjadi dasar perubahan. Sekarang kami menunggu hasil kajian dari teman-teman UGM terkait revisi perda tersebut,” ujarnya, Rabu (22/10).
Andi Arif mengakui, isu minuman beralkohol merupakan topik yang sensitif karena menyangkut aspek sosial, hukum dan kesehatan masyarakat. Namun, secara yuridis, dirinya menilai bahwa Perda Balikpapan perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan regulasi secara nasional.
“Kalau dulu memang pelarangan. Tapi dari pusat tidak ada pelarangan. Maka perlu pengaturan dalam konteks pengendalian. Kita tidak berorientasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini lebih kepada pengendalian,” jelasnya.
Menurut Andi Arif, perubahan perda miras akan menitikberatkan pada tiga aspek utama. Yaitu siapa yang diperbolehkan menjual, di mana lokasi penjualan dan bagaimana mekanisme pembelian dilakukan. Ketiga poin ini, lanjutnya, akan menjadi dasar dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan sesuai aturan.
“Intinya pada tiga poin itu: siapa yang menjual, di mana lokasinya, dan aturan pembeliannya. Pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian agar tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya lagi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan penyesuaian perda bukan berarti Pemkot dan DPRD akan melonggarkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Balikpapan. Justru, revisi perda diharapkan memperkuat peran pemerintah dalam mengendalikan distribusi dan konsumsi miras secara proporsional.
“Kita ingin aturan yang realistis, bisa diterapkan, tapi tetap menjaga ketertiban sosial dan kesehatan masyarakat. Pengendalian itu lebih efektif dibanding pelarangan total yang justru berpotensi menciptakan pasar gelap,” tambahnya. (SAN)
















Discussion about this post