Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong pemerintah segera membentuk regulasi khusus tentang pengelolaan videotron. Aturan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame digital.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menjelaskan selama ini operasional videotron di Balikpapan belum memiliki payung hukum yang spesifik. Karena statusnya masih mengikuti aturan reklame biasa. Akibatnya, banyak titik videotron beroperasi tanpa kejelasan status perizinan dan pengawasan pajak.
“Kami melihat perlunya regulasi yang tegas agar videotron di Balikpapan memiliki landasan hukum yang jelas. Ini untuk melindungi hak pelaku usaha sekaligus memastikan pendapatan daerah dari sektor reklame masuk secara sah dan terdata,” ujarnya, Selasa (28/10).
Tanpa regulasi yang mengikat, lanjut Taufik, pemerintah kesulitan melakukan pengawasan terhadap titik pemasangan, konten tayangan, hingga sistem pembayaran pajak reklame digital. Padahal, sektor videotron memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD setempat.
“Banyak videotron berdiri di lokasi strategis, tapi kontribusinya ke kas daerah belum maksimal. Maka perlu sekali kita buatkan regulasi yang jelas. Jadi dengan adanya regulasi, semua akan terdata dan PAD bisa meningkat,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Taufik, Komisi II akan mengusulkan regulasi ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Ia menilai, aturan ini nantinya dapat mengatur secara menyeluruh. Mulai dari izin pemasangan, penentuan titik strategis, standar teknis, hingga kewajiban pembayaran pajak berbasis sistem digital.
“Kami tidak ingin pelaku usaha dan pemerintah dirugikan. Sebaliknya, kami juga ingin pemerintah memiliki mekanisme yang transparan dan modern dalam memantau pemasangan serta pemasukan dari videotron,” tuturnya lagi.
Taufik menambahkan keberadaan regulasi ini bukan untuk membatasi pelaku usaha. Tetapi menciptakan iklim bisnis yang sehat dan tertib. Baik dari sisi aturan maupun kepastian hukum. Sehingga investor di bidang periklanan akan merasa lebih aman beroperasi di Balikpapan.
“Regulasi ini akan jadi win-win solution. Pengusaha terlindungi secara hukum, pemerintah mendapat pemasukan yang jelas, dan masyarakat memperoleh informasi publik dari videotron yang tertata dan layak,” tambahnya. (ANE)
















Discussion about this post