Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota untuk memperkuat kebijakan pengelolaan aset daerah. Terutama aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Dorongan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menegaskan pentingnya transparansi, legalitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan arah kebijakan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kerangka acuan kerja (KAK) yang jelas. Salah satunya dalam proses pengadaan maupun sertifikasi aset. Langkah ini sebagai upaya mempercepat penataan administrasi dan menghindari potensi sengketa aset di kemudian hari.
“Kami ingin pengelolaan aset tidak bergerak di Balikpapan tertata rapi dan sesuai aturan. Setiap OPD harus memiliki acuan kerja yang mengatur bagaimana lahan pemerintah diadakan, digunakan dan disertifikasi,” ujarnya, Rabu (29/10).
Menurut Andi, selama ini masih banyak aset milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan resmi. Kondisi tersebut rentan menimbulkan persoalan hukum dan menghambat pemanfaatan aset secara optimal. DPRD menilai percepatan sertifikasi harus menjadi prioritas utama agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat atas aset yang dikelola.
“Masih ada sejumlah aset yang status hukumnya belum jelas. Kami juga sudah berulangkali menyuarakan lewat pansus aset. Ini berisiko jika tidak segera disertifikasi. Sertifikasi menjadi bentuk perlindungan hukum atas kekayaan daerah,” jelasnya.
Andi mengatakan selain untuk tertib administrasi, kebijakan penataan aset juga akan membantu pemerintah dalam mengoptimalkan nilai ekonomi dari aset. Aset yang legal dan terdata dengan baik dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal. Mulai kerja sama investasi, pembangunan fasilitas publik atau peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau aset sudah jelas statusnya, pemerintah bisa menjadikannya jaminan atau dasar kerja sama dengan investor. Ini akan memperkuat posisi fiskal daerah dan membuka peluang pembangunan,” tuturnya lagi.
Pihak legislatif, tambah Andi, memandang pengelolaan aset daerah yang baik bukan hanya soal kepemilikan. Tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap harta publik. Otomatis melalui penataan yang transparan, Balikpapan dapat memperkuat fondasi tata kelola keuangan daerah yang efisien dan berdaya saing. (SAN)
















Discussion about this post