Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menyoroti lambannya penyelesaian sertifikasi aset daerah. Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan proses sertifikasi aset yang diperoleh setelah tahun 2016 harus menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Ia menjelaskan, aset daerah yang tercatat setelah tahun 2016 seharusnya tidak lagi menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk disertifikasi. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang keluar di tahun 2016. Maka BPKAD perlu menyerahkan data dan dokumen aset tersebut kepada OPD selaku pemilik aset. Agar mereka bisa menuntaskan proses legalisasi tanah secara langsung.
“Untuk aset yang diperoleh setelah 2016, OPD terkait harus bertanggung jawab penuh menyelesaikan proses sertifikasinya. Jadi BPKAD cukup menyerahkan data dan dokumennya. Setelah itu, OPD bisa menindaklanjuti ke ATR/BPN,” ujarnya, Sabtu (01/11).
Menurut Andi, langkah ini akan mempercepat penyelesaian sertifikasi aset dan memperjelas pembagian tanggung jawab antarinstansi di lingkungan Pemkot Balikpapan. Selama ini, banyak aset belum bersertifikat karena penanganannya masih terpusat di BPKAD, padahal kewenangan teknis sudah bisa didelegasikan ke OPD masing-masing.
“Kalau semua menunggu BPKAD, prosesnya pasti lambat. Harus ada pembagian peran yang tegas. OPD yang menerima aset harus proaktif mengurus sertifikatnya, jangan menunggu. Silahkan polanya nanti berkoordinasi dengan sekretaris daerah,” jelasnya.
Andi menilai, koordinasi antar instansi masih menjadi kendala utama. Ia mendorong Pemkot Balikpapan segera membahas teknis koordinasi sertifikasi aset dalam forum internal. Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Apalagi sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi. Namun bagian dari upaya menjaga aset publik dari potensi sengketa dan kehilangan.
“Kami berharap ada pembahasan serius di internal Pemkot terkait teknis koordinasi ini. Siapa yang menyerahkan, siapa yang menindaklanjuti dan bagaimana alur verifikasinya harus jelas. Karena pembahasan aset ini sudah lama,” tuturnya.
Andi juga mengingatkan, legalitas yang kuat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan aset. Sehingga pemanfaatannya bisa berjalan sesuai kepentingan masyarakat. Untuk itu, DPRD akan terus mengawal proses percepatan sertifikasi aset ini agar tidak hanya menjadi wacana. (MAN)
















Discussion about this post