Samarinda, Borneoupdate.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur terus mengakselerasi penguatan transparansi dan akuntabilitas badan publik. Salah satunya dengan mendorong peningkatan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) khususnya di sektor lembaga keuangan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan PPID di Lembaga Keuangan” yang berlangsung di Kantor Diskominfo Kaltim, Kamis (30/10/2025).
FGD ini diinisiasi KI Kaltim sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui forum ini, KI Kaltim ingin mempertegas bahwa badan publik, termasuk lembaga keuangan, wajib membuka akses informasi secara tepat, cepat, dan akurat sesuai mandat regulasi.
Wakil Ketua KI Kaltim, Hajaturamsyah, hadir sebagai narasumber dan menekankan bahwa penguatan PPID menjadi langkah strategis untuk mendorong tata kelola yang profesional.
“PPID memegang peran vital sebagai garda depan pelayanan informasi publik. Lembaga keuangan harus memastikan mekanisme pelayanan informasinya berjalan sesuai standar dan tidak menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
FGD juga menghadirkan Anggota KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, yang merupakan mantan Ketua KI Kaltim periode 2020–2024. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan informasi merupakan indikator penting transparansi suatu lembaga.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Ini instrumen untuk menjaga kepercayaan publik dan mendorong tata pemerintahan yang bersih,” jelas Ramaon.
Diskusi berlangsung interaktif dan dipandu Anggota KI Kaltim Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE), Juraidah. Berbagai isu mencuat dalam forum tersebut, mulai dari standar layanan informasi, penyusunan daftar informasi publik, mekanisme keberatan, hingga kesiapan lembaga keuangan menghadapi permohonan informasi yang meningkat.
KI Kaltim menilai, lembaga keuangan—baik bank maupun nonbank—memiliki posisi strategis dalam ekosistem transparansi karena mengelola data yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, lembaga tersebut dituntut lebih taat asas dan responsif dalam menyediakan informasi.
Melalui FGD ini, KI Kaltim berharap setiap PPID dapat meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat budaya keterbukaan di instansinya masing-masing. Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan KI Kaltim untuk meningkatkan peringkat Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik di Kalimantan Timur. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post