Samarinda, Borneoupdatea.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur meminta setiap badan publik, termasuk lembaga keuangan, wajib memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda depan keterbukaan informasi. Penegasan ini disampaikan Ketua KI Kaltim, Sencinhan, dalam forum pembinaan PPID yang digelar di Samarinda.
Dalam kesempatan itu, Sencinhan menjelaskan bahwa upaya mewujudkan transparansi tidak bisa berjalan tanpa dua instrumen utama yang harus dimiliki dan dijalankan badan publik secara konsisten.
“PPID wajib memiliki standar layanan informasi yang jelas dan daftar informasi yang dikecualikan melalui proses uji konsekuensi. Dua instrumen ini menjadi fondasi agar keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga keamanan data yang tidak boleh dipublikasikan,” ujanya di Ruang WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Kamis (30/10/2025)..
Menurutnya, banyak persoalan permohonan informasi terjadi karena badan publik belum menata standar layanan mereka dengan baik. Padahal, standar layanan menjadi pedoman utama bagi PPID dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika standar layanan tidak disusun dengan benar, pelayanan akan lambat dan masyarakat akan merasa hak informasinya diabaikan. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi kewajiban konstitusional,” kata Sencinhan.
Ia juga menyoroti pentingnya daftar informasi yang dikecualikan. Instrumen tersebut harus disusun melalui uji konsekuensi agar badan publik dapat membedakan informasi mana yang bisa dibuka dan mana yang wajib dijaga kerahasiaannya.
“Ada informasi yang harus dibuka untuk publik, tetapi ada pula data yang berpotensi menimbulkan risiko jika dibuka bebas. Karena itu, uji konsekuensi wajib dilakukan agar setiap keputusan PPID punya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
KI Kaltim menilai lembaga keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam hal keterbukaan informasi karena mengelola data yang sensitif dan berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penguatan peran PPID di lingkup lembaga keuangan dinilai sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong akuntabilitas institusi.
Sencinhan memastikan KI Kaltim akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh PPID badan publik agar kualitas layanan informasi di Kaltim semakin meningkat.
“Kami ingin memastikan keterbukaan informasi berjalan profesional, transparan, dan sesuai UU. Ini komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka,” pungkasnya. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post