Samarinda, Borneoupdate.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur mempercepat penguatan layanan pengaduan masyarakat melalui kegiatan pelatihan fitur “Lapor Wal” pada aplikasi SAKTI GEMAS. Kegiatan yang berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo, Selasa (21/10/2025), tersebut fokus pada tata cara penggunaan sistem dan mekanisme pelaporan progres penanganan masalah oleh perangkat daerah.
Plt. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Kaltim, Fery mengatakan pengembangan SAKTI GEMAS memasuki tahap pembaruan pertama di tahun 2025. Ia memastikan aplikasi ini akan terus berkembang agar layanan publik berjalan lebih efektif dan responsif.
“Aplikasi ini baru tahap pertama di tahun 2025. Insyaallah akan kami kembangkan agar lebih lengkap lagi. Sejumlah fitur layanan sudah terintegrasi di dalam sistem,” ujarnya.
Fery menyebut beberapa perangkat daerah sudah terhubung langsung dengan aplikasi tersebut. Mulai dari Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, hingga beberapa OPD lainnya yang memiliki layanan publik.
“Ada beberapa perangkat daerah yang terintegrasi di aplikasi SAKTI GEMAS ini. Semua sudah kami siapkan untuk mempercepat respons dan penyelesaian aduan,” tambahnya.
Fery menjelaskan cara kerja fitur “Lapor Wal” yang mengandalkan integrasi antara Aplikasi Sentral Analitik Data (Senada) dan sistem pelaporan SP4N-LAPOR!. Dengan skema ini, seluruh laporan masyarakat yang masuk dapat langsung terkoneksi dan ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui dashboard yang sama.
“Integrasi ini memungkinkan laporan dari SP4N-LAPOR! langsung masuk ke Senada dan tampil di SAKTI GEMAS. Selanjutnya OPD terkait wajib menindaklanjuti secara cepat,” terangnya.
Fery mengingatkan fitur aduan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat program “Gratispol” dan “Jospol” yang selama ini berjalan di lingkungan Pemprov Kaltim. Meski demikian, ia memastikan sistem tidak dibangun sebagai aplikasi pelaporan baru. Tetapi sebagai fitur pendukung yang memperkuat keterhubungan data antar-OPD.
“Di aplikasi SAKTI ini kami tidak membuat sistem pelaporan baru, hanya menyiapkan fitur untuk mengakomodir program yang berjalan. Namun semua keluhan masyarakat tetap kami terima melalui Lapor Wal,” tuturnya.
Fery menambahkan, pelibatan berbagai perangkat daerah hingga BUMN dan BUMD dilakukan karena sistem pengelolaan pengaduan berhubungan langsung dengan tugas PPID dan kewajiban badan publik dalam transparansi informasi.
“Semua OPD, termasuk BUMN dan BUMD, harus terlibat karena ini menyangkut keterbukaan publik dan kewajiban melayani masyarakat,” tambahnya. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post