Samarinda, Borneoupdate.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat transformasi digital tata kelola pemerintahan. Langkah itu kembali ditegaskan melalui Sosialisasi Implementasi Aplikasi Digital Signature (DS) yang berlangsung pada Senin (6/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi memperluas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Termasuk mendorong penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai standar keamanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Diskominfo Kaltim mewajibkan setiap perangkat daerah, biro, dan rumah sakit umum daerah (RSUD) menugaskan maksimal dua operator sebagai peserta sosialisasi. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses adopsi teknologi berlangsung serentak dan merata di seluruh unit kerja pemerintah provinsi.
Dalam kegiatan tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Diskominfo Kaltim, Dimas Alameka, menyampaikan penekanan mengenai urgensi percepatan pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam proses administrasi. Ia menjelaskan digital signature bukan hanya berfungsi sebagai pengganti tanda tangan manual. Tetapi juga meningkatkan keamanan serta keabsahan dokumen yang diproduksi pemerintah.
“Adanya Digital Signature akan membuat dokumen pemerintah menjadi lebih cepat diproses, aman dan sah secara hukum,” ujarnya di hadapan peserta.
Dimas menilai proses birokrasi yang lambat dapat teratasi ketika setiap instansi beralih menggunakan dokumen digital yang sudah dilengkapi metode pengesahan elektronik. Menurutnya, penggunaan DS akan mengurangi ketergantungan pada proses manual, meminimalkan risiko pemalsuan dokumen, serta mempermudah pelacakan riwayat pengesahan.
Ia juga menegaskan TTE yang digunakan pemerintah sudah memenuhi standar keamanan BSSN sebagai bentuk integritas dokumen yang terjaga. “Aspek keamanan adalah yang utama. Teknologi DS memastikan setiap dokumen yang ditandatangani tidak bisa diubah tanpa terdeteksi,” jelasnya.
Diskominfo Kaltim berharap peserta sosialisasi dapat menjadi penggerak implementasi DS di unit kerja masing-masing. Dengan begitu, percepatan transformasi digital dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada level aplikasi, tetapi juga pada budaya kerja aparatur.
Melalui sosialisasi ini, tambah Dimas, pemerintah menargetkan pelayanan publik yang lebih efisien, responsif dan bebas dari hambatan administratif. Diskominfo menegaskan adopsi Digital Signature merupakan langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan sesuai standar SPBE nasional. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post