Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah tegas menyikapi maraknya ritel modern yang beroperasi tanpa izin lengkap. Dewan telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis guna menelusuri legalitas ratusan gerai yang tersebar di wilayah Kota Minyak.
Instansi yang masuk dalam daftar panggil meliputi Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan (Disdag). Pemanggilan ini menyasar sinkronisasi data perizinan dan pengawasan di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto menyebutkan ada 102 gerai Indomaret dan 74 gerai Alfamart saat ini beroperasi melayani masyarakat. Namun, laporan yang masuk ke legislatif mengindikasikan banyak dari gerai tersebut belum mengantongi izin resmi namun sudah menjalankan aktivitas niaga.
“Kami menerima laporan ada ritel yang belum berizin tetapi sudah beroperasi. Kami akan panggil pengelolanya untuk mengklarifikasi hal ini. Kan kita ada peraturan setempat yang harus dipatuhi pelaku usaha,” ujarnya, Kamis (05/03).
Danang meminta setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi daerah sebelum membuka gerai. Ia menyoroti adanya oknum pengusaha yang nekat beroperasi meskipun proses administrasi belum rampung. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menjaga ketertiban administrasi kota.
“DPRD jelas tidak ingin pertumbuhan ekonomi mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Jadi semua wajib taat aturan. Bukan hanya pedagang kecil saja yang kena penertiban. Semua berlaku sama,” jelasnya.
Danang menekankan kepatuhan terhadap izin usaha merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Selain pemanggilan OPD, Komisi I juga merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik ritel yang terindikasi bermasalah. Dewan ingin melihat langsung kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menambahkan kerja sama antar dinas menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini. Dinas PU akan mengecek kelayakan bangunan, sementara DPMPTSP dan Disdag berfokus pada aspek legalitas serta zonasi perdagangan. Upaya terpadu ini diharapkan mampu menertibkan iklim investasi di Balikpapan agar lebih transparan dan bertanggung jawab. (san)
















Discussion about this post