Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan bergerak cepat membenahi persoalan perizinan ritel modern di Kota Beriman. Pihak dewan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyatukan persepsi. Langkah ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi iklim investasi daerah.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, siap menginisiasi pertemuan strategis ini. Ia melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan (Disdag). Ketiga instansi ini memegang peranan vital dalam rantai birokrasi perizinan usaha.
Saat ini, tercatat 102 gerai Indomaret dan 74 gerai Alfamart telah beroperasi di Balikpapan. Namun, kendala administratif masih membayangi sebagian besar gerai tersebut. DPRD melihat adanya celah komunikasi antar-instansi yang perlu segera mendapat perbaikan.
“Kalau rumit birokrasi itu derdampak bagi daeah. Pelaku usaha bisa mikir ulang buka gerai di Balikpapan. Makanya kami ingin memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya, Jumat (06/03).
Menurut Danang, kepastian izin merupakan kunci utama dalam menarik minat investor ke Balikpapan. Legislator dari fraksi Gerindra ini menilai pelaku usaha ritel memiliki potensi besar dalam menyokong ekonomi kota. Namun, ia juga meminta pelaku usaha tetap mengikuti jalur regulasi yang ada. Karena DPRD tidak ingin pertumbuhan ekonomi berjalan tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah.
“Kami mendorong OPD agar segera menyatukan persepsi. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat kontribusi pelaku usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
DPRD Balikpapan, lanjut Danang, berharap integrasi sistem perizinan segera terwujud dalam waktu dekat. Jika sistem berjalan efektif, pemerintah kota dapat memantau seluruh aktivitas ritel secara transparan. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam menarik retribusi dan pajak secara optimal.
“Kami berupaya memetakan hambatan teknis di setiap dinas. Dinas PU fokus pada aspek bangunan, sementara DPMPTSP dan Disdag menangani legalitas operasional. Sinkronisasi antar dinas jadi prioritas utama untuk menghindari tumpang tindih aturan,” tuturnya.
Langkah proaktif ini, tambah Danang, harus mendapat sambutan positif dari pihak terkait. Apalagi ini dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui harmonisasi aturan, DPRD yakin Balikpapan akan menjadi kota yang ramah investasi sekaligus tertib secara administrasi. (san)
















Discussion about this post