Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menemukan masih ada pengembang perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) secara setengah-setengah. Tindakan ini memicu masalah baru bagi pemerintah. Karena sistem drainase kota dan pengelolaan lingkungan harusnya masuk bagian PSU yang diserahkan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengatakan kondisi tersebut tentu bertentangan dengan aturan pemerintah setempat. Di mana pemerintah mewajibkan penyerahan aset secara menyeluruh dan memenuhi standar kelayakan. Agar mempermudah proses perbaikan dan pengawasan di lapangan.
“Kami ada temukan pengembang cenderung memilih-milih fasilitas yang akan mereka serahkan. Ada itu pengembang hanya menyerahkan sebagian fasilitas seperti jalan utama dan drainase saja. Kan itu belum utuh,” ujarnya, Senin (09/03).
Yusri menjelaskan komponen pengendali banjir seringkali tertinggal dalam proses administrasi. Fasilitas seperti Bendali atau kolam penampungan air (bozem) justru tidak ikut terserahkan kepada pemerintah. Hal ini menjadi celah bagi penurunan kualitas lingkungan di area pemukiman. Tanpa pengelolaan bozem yang jelas, risiko banjir pada kawasan sekitar bisa meningkat. Sementara pemerintah setempat tidak bisa melakukan perawatan maksimal jika status aset tersebut masih menggantung.
“Seharusnya penyerahan PSU dilakukan secara utuh dan menyeluruh. Bukan hanya sebagian fasilitas saja. Kan itu bagian dari tanggung jawab pengembang. Kecuali mereka sanggup rutin memperbaiki fasilitas publik tersebut,” jelasnya.
Yusri meminta para pengembang untuk tidak lepas tangan terhadap kewajiban mereka. Ia menekankan setiap PSU adalah tanggung jawab pengembang hingga proses serah terima tuntas. Kelengkapan dokumen dan fisik aset menjadi fokus dalam prosedur ini. Karena banyak pengembang yang menghindari biaya perawatan aset.
“Intinya akan mudah kalau semua dokumen lengkap. PSU utuh diserahkan ke pemerintah. Jadi tinggal nanti pemerintah yang bantu perbaikan PSU. Jangan sampai warga malah tuntut pemerintah tapi pengembang belum serahkan,” tuturnya.
Yusri berharap setiap pengembang mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ke depan, DPRD Balikpapan berencana memanggil pihak pengembang nakal. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses sinkronisasi data aset daerah. Mengingat integrasi sistem pengendali banjir menjadi prioritas utama untuk melindungi warga dari ancaman genangan air. (man)

















Discussion about this post