Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha ritel modern yang mengabaikan aturan. Pihak Komisi I kini menyiapkan sanksi berat bagi jaringan ritel besar yang tidak memenuhi standar perizinan. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pengusaha agar tidak bermain-main dengan regulasi daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan pemerintah harus tegas dalam mengambil tindakan administratif. Agar ada dampak langsung terhadap pada operasional usaha. Salah satu opsi sanksi yang mencuat adalah pemangkasan durasi masa sewa tempat usaha secara signifikan.
Danang menjelaskan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera. Jika selama ini ritel menikmati masa sewa yang panjang, kelalaian perizinan akan mengubah segalanya. Pihak legislatif ingin memastikan setiap jengkal ruang usaha di Balikpapan memiliki legalitas yang sah dan lengkap.
“Ketegasannya bisa saja, misalnya masa sewa yang awalnya lima tahun kita potong jadi satu atau dua tahun. Itu bisa menjadi bentuk sanksi. Intinya mereka harus taat aturan perizinan biar aman usahanya,” ujarnya, Selasa (10/03).
Danang menilai pemotongan masa sewa merupakan langkah rasional untuk mendisiplinkan pengusaha. Tanpa izin yang lengkap, operasional ritel dianggap cacat secara administratif. Oleh karena itu, DPRD tidak memberikan kelonggaran tanpa batas waktu bagi para pelanggar.
Sebagai langkah konkret, Komisi I menetapkan batas waktu penyelesaian dokumen. Para pengusaha ritel modern kini memiliki waktu terbatas untuk berbenah. Seluruh kekurangan dokumen harus segera terpenuhi jika ingin terus beroperasi secara normal di Kota Beriman.
“Kami memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada pengusaha ritel modern. Mereka harus segera melengkapi seluruh perizinan usaha mereka tanpa terkecuali,” tuturnya lagi.
Menurut Danang langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap iklim investasi di Balikpapan. Dewan menginginkan investasi yang masuk memberikan kontribusi positif. Di sisi lain tidak meninggalkan beban masalah perizinan. Koordinasi dengan dinas terkait pun terus diperkuat untuk memantau perkembangan di lapangan.
“Kami tunggu itikad baik dari pemilik usaha ritel. Ini ada waktu tiga bulan harus bisa selesai semua. Jika hingga batas waktu tersebut perizinan tetap belum rampung, maka sanksi pemotongan masa sewa akan langsung berlaku,” tambahnya. (san)
















Discussion about this post