Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta warga lebih cerdas saat memilih hunian. Konsumen wajib memastikan kejelasan perizinan sebagai dasar utama legalitas sebuah proyek perumahan. Langkah ini bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari potensi kerugian di masa depan. Banyak warga yang tergiur harga murah tanpa memeriksa kelengkapan dokumen administrasi pengembang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyoroti fenomena pengembang yang nekat beroperasi secara ilegal. Ia mengaku menemukan sejumlah oknum memulai pembangunan fisik sebelum mengantongi izin lengkap dari pemerintah kota. Padahal itu bisa merugikan pihak konsumen saat pengembang gagal memenuhi izin yang berlaku.
“Kami melihat ada modus pengembang seringkali bangun duluan izin belakangan. Mereka memulai pekerjaan lapangan sembari mengurus administrasi perizinan secara perlahan. Harusnya kan izin harus tuntas dulu,” ujarnya, Kamis (02/04).
Danang mengatakan praktik semacam ini sangat berisiko bagi pembeli rumah. Tanpa izin yang tuntas, konsumen sulit mendapatkan jaminan hak atas tanah dan bangunan yang mereka beli. Karena itu, dirinya menekankan urutan prosedur pembangunan tidak boleh terbalik. Pengembang harus menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sebelum menggerakkan pembangunan unit di lokasi proyek.
“Sebelum membangun, perizinannya harus selesai dan jelas. Dari situ konsumen tahu luasan tanahnya, legalitas, dan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi. Kita paham izin perlu waktu. Tapi itu bagian dari aturan yang wajib terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Danang, pihak pengembang harus terbuka memberi informasi kepada konsumen. Mengingat keabsahan legalitas pihak pengembang menjadi kunci utama transaksi yang aman. Konsumen memiliki hak penuh untuk menanyakan izin prinsip hingga persetujuan bangunan gedung kepada petugas pemasaran.
DPRD Balikpapan juga mengimbau warga untuk melakukan kroscek data ke dinas terkait. Langkah verifikasi ini akan memastikan kondisi lahan perumahan tersebut tidak berdiri di atas jalur hijau atau kawasan lindung. Agar tidak terjadi sengketa kedua pihak karena tergiur harga unit yang murah.
“Masyarakat harus menjadi pembeli yang kritis. Jangan hanya melihat brosur cantik, tapi lihatlah fakta hukum di balik proyek tersebut. Saya yakin warga dan pengembang bisa mendapatkan manfaat dari transaksi yang aman dan nyaman ini,” tambahnya. (man)
















Discussion about this post