Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan terus memantau persiapan petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Hingga akhir Maret, pemerintah daerah masih belum menerbitkan pedoman tersebut. Sementara tahapan penerimaan biasanya mulai berjalan pada April.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengatakan kehadiran juknis sebagai acuan utama dalam pelaksanaan SPMB. Ia menilai sekolah dan masyarakat membutuhkan kepastian agar proses pendaftaran berjalan tertib dan transparan. Terutama mencegah terjadinya praktek kecurangan dalam proses seleksi siswa baru.
“Juknis itu menjadi pegangan utama. Sekolah tidak bisa bergerak tanpa aturan yang jelas. Begitu juga masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya. Kami dari DPRD tentu sebagai pemantau agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ujarnya, Senin (06/04).
Gasali menjelaskan, setiap tahun tahapan SPMB berlangsung cukup panjang. Prosesnya mencakup sosialisasi, pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil. Seluruh tahapan itu membutuhkan waktu dan persiapan yang matang dari berbagai pihak. Karena itu, ia meminta pemerintah kota segera merampungkan juknis agar tidak mengganggu jadwal yang telah berjalan rutin. Ia khawatir keterlambatan aturan teknis akan berdampak pada kesiapan sekolah dan membingungkan orang tua siswa.
“Kami berharap juknis bisa segera terbit. Jangan sampai jadwal mundur atau pelaksanaan di lapangan menjadi tidak seragam. Itu bisa memicu keresahan para orang tua yang mendaftarkan anaknya,” ucapnya.
Menurut Gasali, kejelasan aturan juga penting untuk mencegah potensi persoalan dalam proses penerimaan. Ia menilai juknis yang rinci dapat meminimalkan kesalahpahaman, termasuk terkait jalur penerimaan, kuota, dan mekanisme seleksi. Dirinya memastikan Komisi IV akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan kawal agar pelaksanaannya sesuai aturan. Prinsipnya harus adil, transparan, dan bisa diakses semua calon peserta didik. Nanti kita akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar mendapatkan kejelasan soal juknis ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Gasali juga meminta sekolah untuk mulai melakukan persiapan internal sambil menunggu juknis resmi. Ia menilai langkah itu penting agar pelaksanaan tidak terkesan mendadak ketika aturan sudah diterbitkan. Pemerintah Kota Balikpapan sendiri biasanya menetapkan SPMB dengan mengacu pada kebijakan nasional, lalu menyesuaikannya dengan kondisi daerah. (san)
















Discussion about this post