Sabtu, 21 Februari 2026
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Daerah

ASN BALIKPAPAN BOLEH SOSIALISASI KOKOS

Redaksi by Redaksi
02/11/2020
in Daerah, Politik
A A
0
ASN BALIKPAPAN BOLEH SOSIALISASI KOKOS
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan aparat sipil negara (ASN) boleh melakukan sosialisasi kolom kosong kepada masyarakat dengan catatan tidak terlibat kampanye. Hal itu untuk menegaskan netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Balikpapan yang hanya diikuti satu pasangan calon (calon tunggal).

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Balikpapan, Saiful Bahri mengatakan sesuai undang-undang ASN sebagai jajaran birokrasi yang digaji oleh pemerintah boleh melakukan sosialisasi tapi tidak boleh berkampanye. Karena sosialisasi dan kampanye merupakan dua hal yang berbeda. Termasuk melakukan sosialisasi soal kolom kosong yang menjadi salah satu bagian hak pilih yang dipayungi undang-undang dalam pemilihan umum.

“Soal netralitas ASN pak wali sudah buatkan surat edaran sejak pertengahan Oktober lalu. Di beberapa kali rapat koordinasi juga baik pak wali maupun pak sekda juga sudah menyampaikan kepada ASN untuk selalu bersikap netral,” ujarnya usai rapat Coffee Morning di kantor walikota, Senin (02/11) siang. 

Adapun jika ada ASN yang terlibat kampanye lanjut Saiful maka diproses sesuai UU ASN yang berlaku. Pelakunya akan diperiksa ketika ada aduan yang masuk ke KASN maupun Bawaslu yang selanjutnya akan diproses sesuai aturannya. Mengingat ASN harus bersikap profesional karena yang menjadi tugas mereka adalah melayani publik. Sementara hal tersebut dianggap hanya bisa dijaga dengan baik ketika para ASN bersikap netral.

“Kalau dia ASN tentu berlaku aturan ASN. Nanti ada prosesnya. Kita belum dapat aduan dan laporan dari KASN. Nanti KASN yang menentukan apa sanksinya,” lanjutnya. 

Menurut Saiful pihaknya meminta semua yang terlibat Pilkada bisa memilah antara sosialisasi dan kampanye pemilu di ruang publik. Sebab sosialisasi hanya berisi informasi tentang sesuatu yang bisa menjadi bahan pemikiran maupun pilihan seseorang saat mengikuti pilkada. Sementara kampanye jelas merupakan ajakan untuk memilih pilihan tertentu dalam sebuah pilkada.

“Kolom kosong ini kan aturannya tidak tegas juga masih abu-abu. Sepanjang itu masih mensosialisasikan saya pikir itu sah-sah saja. Kita mensosialisasikan tapi dia harus berimbang. Kalau mensosialisasikan tidak boleh memihak. Kalau dia memihak berarti dia sudah tidak netral,” tuturnya. 

Sosialisasi tambah Saiful jelas berbeda dengan mengajak untuk memilih kolom kosong ketika menyalurkan hak pilih. Seperti jika ada ASN memposting ajakan memilih kolom kosong di pilkada Balikpapan melalui media sosial maka hal itu sudah termasuk tindakan tidak netral. Sedangkan pelakunya akan diperiksa sesuai UU oleh KASN yang akan menentukan sanksi kepada ASN bersangkutan.

“Sosialisasi itu bukan mengajak dan harus berimbang tidak menjatuhkan pihak manapun. Kalau sudah mengajak itu tidak netral namanya. Sosialisasi itu bukan mengajak dan intinya harus berimbang,” tutupnya. (FAD)

Related Posts

Buka Ramadan, Pertamina Gelar Tarawih Perdana

Buka Ramadan, Pertamina Gelar Tarawih Perdana

21/02/2026
PLN Salurkan Gerobak Cahaya Ramadan

PLN Salurkan Gerobak Cahaya Ramadan

21/02/2026
TJSL PLN Perkuat Ekonomi Pedesaan PPU

TJSL PLN Perkuat Ekonomi Pedesaan PPU

20/02/2026
KPB Hadirkan Program Ramadan 1447H

KPB Hadirkan Program Ramadan 1447H

20/02/2026
Next Post
KEJUARAAN ANGKAT BESI TAK TERGANGGU COVID-19

KEJUARAAN ANGKAT BESI TAK TERGANGGU COVID-19

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Buka Ramadan, Pertamina Gelar Tarawih Perdana

Buka Ramadan, Pertamina Gelar Tarawih Perdana

21/02/2026
PLN Salurkan Gerobak Cahaya Ramadan

PLN Salurkan Gerobak Cahaya Ramadan

21/02/2026
TJSL PLN Perkuat Ekonomi Pedesaan PPU

TJSL PLN Perkuat Ekonomi Pedesaan PPU

20/02/2026
KPB Hadirkan Program Ramadan 1447H

KPB Hadirkan Program Ramadan 1447H

20/02/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Buka Ramadan, Pertamina Gelar Tarawih Perdana

Buka Ramadan, Pertamina Gelar Tarawih Perdana

21/02/2026
PLN Salurkan Gerobak Cahaya Ramadan

PLN Salurkan Gerobak Cahaya Ramadan

21/02/2026
TJSL PLN Perkuat Ekonomi Pedesaan PPU

TJSL PLN Perkuat Ekonomi Pedesaan PPU

20/02/2026
KPB Hadirkan Program Ramadan 1447H

KPB Hadirkan Program Ramadan 1447H

20/02/2026
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH
COVID-19

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH

30/10/2020
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu