Samarinda. Borneoupdate.com, Wakil Ketua Komisi I, Parno menaggapi terkait adanya Peraturan Wali (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda . Yang akan rencananya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Iya memang ada informasi terkait persoalan itu, dan itu di ada Badan Legislasi (Baleg) yang lebih mengetahui persoalan itu,” katanya kepada media ini
Lanjut Sekretaris Fraksi PAN Samarinda ini, karena itu masuk ranah Baleg bahwa untuk menjadi Perda tentu juga perlu dilakukan kajian naskah akedemik. Dan terkait persoalan itu pihaknya di Komisi I belum ada pembahasan terkait persoalan tersebut.
“Iya ini masih dalam wacana, karena hingga untuk di Fraksi PAN belum fokus persoalan itu,” jelas Sekretaris PAN Samarinda ini.
Dia menambahkan, ada wacana tersebut di DPRD Samarinda namun hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kemudian ketika masuk pun menjadi Perda maka akan masuk didalam pemahasan tahun 2021 nantinya.
“Kita lihat saja perkembangannya nantinya di tahun 2021,” tutupnya. (Oke)




















Discussion about this post