Balikpapan, Borneoupdate.com- Dalam kunjungannya ke Balikpapan, Anggota Komisi VII DPR RI, Ihwan Datu Adam menyoroti kurang ketatnya pengawasan pemerintah di daerah terhadap ijin tambang. Akibatnya banyak izin operasional tambang yang dikeluarkan pemerintah dengan begitu mudahnya tanpa ada evaluasi ulang.
“Kami banyak terima laporan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang tidak sesuai kenyataan bahkan boleh dicap abal-abal,” ucap Ihwan dalam acara Pembinaan Kegiatan Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (06/9) siang.
Menurut Ihwan, pemerintah daerah dinilainya masih kurang hati-hati dalam mengeluarkan izin. Terutama menyangkut pengawasan izin dampak lingkungan. Sebab ada kemungkinan laporan amdal itu dibuat asal-asalan bahkan cuma menyadur dari internet.
Akibatnya banyak perusahaan tambang lanjut Ihwan, yang tidak memenuhi tanggung jawab jaminan reklamasi pasca tambang selesai beroperasi. Sehingga bermunculan lubang-lubang tambang yang cukup banyak menelan korban jiwa. Di antaranya yang banyak terjadi di Provinsi Kaltim.
“Pemerintah daerah harusnya tegas. Ajukan sanksi hukum terhadap perusahaan tambang yang merugikan lingkungan. Kalau perlu cabut izin bagi yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim jumlah korban meninggal dunia di lubang tambang hingga pertengahan tahun 2019 tercatat mencapai 35 orang. Korban terbanyak berasal dari Samarinda, yakni 21 orang. Kutai Kartanegara berjumlah 12 orang, Satu orang korban dari Kutai Barat dan satu orang dari Penajam Paser Utara . Dari kesemuanya, korban laki-laki berjumlah 25 orang, sedangkan perempuan berjumlah sembilan orang. Satu orang lainnya jenis kelaminnya tak teridentifikasi. Secara umum, para korban berumur 16 tahun kebawah. (FAD)
Discussion about this post