Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, akan melakukan evaluasi terhadap camat dan lurah yang lemah dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Evaluasi tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam dua surat edaran Walikota Balikpapan yang diberlakukan pada Kamis (19/11) ini.
“Kepada camat lurah bersama tim satgas kecamatan dan kelurahan untuk lebih proaktif lagi melaksanakan kegiatan pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing,” ujarnya saat rilis harian Covid-19 di halaman kantor Walikota Balikpapan.
Rizal meminta camat dan lurah bertindak tegas terhadap kegiatan kelompok masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena jika terdapat pejabat yang lemah dalam pengawasan protokol Covid-19 akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Ancamannya bagi camat dan lurah yang tidak mampu bertindak tegas akan dilakukan penindakan sampai pada pembebasan tugas jabatannya,” jelasnya.
Surat edaran kedua lanjut Rizal diberikan kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Karena setiap kegiatan masyarakat harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 dan surat tanda terima pelaporan dari instansi kepolisian.
“Bagi yang melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi dan tindakan tegas sampai pada penutupan atau pemberhentian atau pembubaran kegiatan yang dilakukan,” tuturnya.
Menurut rizal surat edaran ini dikeluarkan dalam dua peruntukan dengan satu tujuan yakni untuk penguatan penegakan protokol kesehatan. Yakni satu untuk pejabat camat dan lurah sementara yang kedua untuk masyarakat.
“Jadi ada dua surat edaran yang kita keluarkan hari ini. Satu kepada masyarakat dan satu kepada camat dan lurah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post