Balikpapan, Borneoupdate.com – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Balikpapan, Mukiran, meminta pemerintah setempat memperketat protokol kesehatan bagi seluruh guru yang terlibat pembelajaran tatap muka. Hal itu sebagai respon atas keluarnya surat keputusan bersama empat menteri yang memperbolehkan pemerintah di daerah membuka pembelajaran tatap muka mulai tahun 2021 mendatang.
“Tadi saya sudah pesan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait pembelajaran tatap muka yang insyaAllah dilaksanakan pada 12 Januari 2021, kita harus menjaga kesehatan guru. Karena keselamatan guru adalah bagian dari penguatan generasi bangsa,” ujarnya saat menghadiri Konferensi Pengurus PGRI Kota Balikpapan, Selasa (24/11) siang.
Mukiran mengatakan posisi guru berada di garis depan dalam kegiatan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Meski Pemerintah Kota Balikpapan telah menjadikan tes rapid sebagai permulaan sebelum membuka sekolah secara resmi. Sehingga pihak PGRI sebagai organisasi yang menaungi para guru di Balikpapan meminta pemerintah memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
“Tetap jagalah guru kita dalam pembelajaran tatap muka. Karena memang masih sangat beresiko dan guru menjadi garda terdepan dalam kegiatan sekolah. Harapan kita memang tes rapid itu menjadi syarat untuk start awal melokalisir pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Menurut Mukiran PGRI memahami bahwa pembukaan sekolah secara tatap muka memang sangat diperlukan. Mengingat pembelajaran lewat online (daring) yang dilakukan selama masa pandemi dalam tujuh bulan terakhir dinilai sebagian pihak tidak efektif. Kendati demikian, keselamatan semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan juga harus diutamakan.
“Tapi memang sudah saatnya dibuka sekolah itu. PGRI pun menyatakan mendukung upaya tersebut, asalkan pemerintah setempat juga menjaga kesehatan dan keselamatan para guru,” jelasnya.
Sebelumnya, Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020 – 2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kementerian Agama diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan izin orang tua murid. SKB ini menganulir aturan sebelumnya yang mengatur pemberian izin pembelajaran tatap muka berdasarkan peta zonasi risiko Satgas Covid-19. (SAN)
















Discussion about this post