Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara di TPS memiliki surat hasil tes rapid non reaktif. Kewajiban tersebut dituangkan dalam surat yang dikirimkan kepada KPU Kota Balikpapan sebagai instansi pelaksana pilkada.
“Satgas sudah mengirim surat kepada ketua KPU meminta agar semua yang terlibat dalam tugas di KPPS atau TPS harus memiliki surat rapid non reaktif,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (04/12).
Hal itu lanjut Rizal juga berlaku untuk saksi pasangan calon yang hadir di TPS. Karena petugas KPPS sebagai pelaksana pemungutan suara di TPS sudah mengikuti tes rapid sebagai syarat protokol kesehatan dari KPU.
“Jadi kita minta agar saksi paslon harus rapid. Karena tidak ada gunanya yang lain rapid kalau ada di dalam situ yang masih tidak rapid,” tuturnya.
Untuk itu menurut Rizal, Satgas sudah bersurat ke KPU yang isinya meminta KPU mewajibkan saksi dari pasangan calon membawa surat bukti tes rapid non reaktif. Karena ini merupakan kewenangan dari KPU sementara satgas memiliki tugas mengingatkan protokol kesehatan dan upaya pencegahan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Balikpapan.
“Kita minta KPU harus bertindak tapi memang kewenangan ada di KPU. Tapi satgas sudah mengingatkan bahwa semua yang terlibat di TPS harus sudah bawa surat rapid non reaktif. Kalau ada disitu yang tidak bawa surat dan tidak ada rapid. Tidak ada gunanya yang 15 ribu itu dirapid,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post