Balikpapan, Borneoupdate.com – Peningkatan kasus Covid-19 di Balikpapan membuat pemerintah setempat membuat sejumlah pembatasan kembali. Pembatasan itu dituangkan dalam tiga surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan untuk mengatur ulang kegiatan masyarakat setelah sebelumnya memberikan sejumlah relaksasi saat kasus positif menurun beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli surat edaran pertama ditujukan kepada kepala KUA, pimpinan rumah ibadah dan masyarakat kota Balikpapan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad/pemberkatan dan resepsi.
Surat edaran tersebut mengatur, dalam pelaksanaan akad/pemberkatan seluruh kepala KUA dan Pimpinan Rumah Ibadah wajib meminta setiap calon mempelai untuk melengkapi dokumen rapid test non reaktif atau swab test PCR/TCM negatif. Termasuk meminta masyarakat yang sudah membuat perencanaan resepsi pernikahan dan tidak memungkinkan ditunda pelaksanaannya, agar mengatur undangan dengan pola shifting.
“Kemudian diimbau pada saat ini hanya melaksanakan akad/pemberkatan nikah. Sedangkan resepsi ditunda sampai keadaan pandemi relatif lebih aman, yang akan diberitahu lebih lanjut,” ujarnya.
Surat edaran kedua lanjut Zulkifli ditujukan kepada pelaku tempat usaha/pengelola/penanggung jawab tempat wisata, hiburan dan fasilitas umum untuk menutup sementara kegiatan pada hari raya Natal dan Tahun Baru tepatnya tanggal 24, 25, 31 Desember serta 1 Januari 2021.
Sedangkan surat edaran ketiga ditujukan kepada pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum warung makan, restoran, kafe, angkringan/lapak jalanan. Mereka diingatkan kembali protokol kesehatan dan untuk jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat yang disediakan serta menjaga jarak minimal satu meter.
“Meski mulai kembali menerapkan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat akibat peningkatan jumlah kasus, kami memastikan belum memberlakukan jam malam. Sejumlah pemilik usaha seperti jasa hiburan, kafe dan restoran tetap dapat berjalan dengan batas waktu operasional yang ditentukan,” jelasnya.
Menurut Zulkifli mengatakan pembatasan itu berlaku pada hari tertentu diantaranya pada tanggal 24,25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Bagi pelaku usaha kafe, restoran dan angkringan diminta membatasi pelayanan makan di tempat hingga pukul 22.00 WITA. Hanya melayani kemasan untuk dibawa pulang atau take away di atas jam yang diatur.
“Protokol kesehatan juga harus ditingkatkan. Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas. Jaga jarak minimal 1 meter. Kami juga menggencarkan pelaksanaan operasi penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan. Apabila usaha yang ditemukan melanggar, maka akan diberikan sanksi ditutup sementara,” tuturnya.
Zulkifli menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga peningkatan jumlah kasus yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir dapat diminimalisir. Seperti dengan selalu mengingat kepada pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap penerapan kapasitas maksimal 50 persen ruangan bagi pengunjung. (FAD)
















Discussion about this post