Selasa, 31 Maret 2026
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home COVID-19

PEMKOT TIADAKAN JAM MALAM

Redaksi by Redaksi
21/12/2020
in COVID-19, Daerah
A A
0
PERDA COVID-19 BAKAL BATAL
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Peningkatan kasus Covid-19 di Balikpapan membuat pemerintah setempat membuat sejumlah pembatasan kembali. Pembatasan itu dituangkan dalam tiga surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan untuk mengatur ulang kegiatan masyarakat setelah sebelumnya memberikan sejumlah relaksasi saat kasus positif menurun beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli surat edaran pertama ditujukan kepada kepala KUA, pimpinan rumah ibadah dan masyarakat kota Balikpapan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad/pemberkatan dan resepsi.

Surat edaran tersebut mengatur, dalam pelaksanaan akad/pemberkatan seluruh kepala KUA dan Pimpinan Rumah Ibadah wajib meminta setiap calon mempelai untuk melengkapi dokumen rapid test non reaktif atau swab test PCR/TCM negatif. Termasuk meminta masyarakat yang sudah membuat perencanaan resepsi pernikahan dan tidak memungkinkan ditunda pelaksanaannya, agar mengatur undangan dengan pola shifting.

“Kemudian diimbau pada saat ini hanya melaksanakan akad/pemberkatan nikah. Sedangkan resepsi ditunda sampai keadaan pandemi relatif lebih aman, yang akan diberitahu lebih lanjut,” ujarnya.

Surat edaran kedua lanjut Zulkifli ditujukan kepada pelaku tempat usaha/pengelola/penanggung jawab tempat wisata, hiburan dan fasilitas umum untuk menutup sementara kegiatan pada hari raya Natal dan Tahun Baru tepatnya tanggal 24, 25, 31 Desember serta 1 Januari 2021.

Sedangkan surat edaran ketiga ditujukan kepada pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum warung makan, restoran, kafe, angkringan/lapak jalanan. Mereka diingatkan kembali protokol kesehatan dan untuk jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat yang disediakan serta menjaga jarak minimal satu meter.

“Meski mulai kembali menerapkan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat akibat peningkatan jumlah kasus, kami memastikan belum memberlakukan jam malam. Sejumlah pemilik usaha seperti jasa hiburan, kafe dan restoran tetap dapat berjalan dengan batas waktu operasional yang ditentukan,” jelasnya.

Menurut Zulkifli mengatakan pembatasan itu berlaku pada hari tertentu diantaranya pada tanggal 24,25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Bagi pelaku usaha kafe, restoran dan angkringan diminta membatasi pelayanan makan di tempat hingga pukul 22.00 WITA. Hanya melayani kemasan untuk dibawa pulang atau take away di atas jam yang diatur.

“Protokol kesehatan juga harus ditingkatkan. Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas. Jaga jarak minimal 1 meter. Kami juga menggencarkan pelaksanaan operasi penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan. Apabila usaha yang ditemukan melanggar, maka akan diberikan sanksi ditutup sementara,” tuturnya.

Zulkifli menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga peningkatan jumlah kasus yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir dapat diminimalisir. Seperti dengan selalu mengingat kepada pengunjung agar  selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap penerapan kapasitas maksimal 50 persen ruangan bagi pengunjung. (FAD)

Related Posts

Bandara SAMS Layani 290 Ribu Penumpang Lebaran

Bandara SAMS Layani 290 Ribu Penumpang Lebaran

30/03/2026
Samsung Hadirkan Galaxy A Series Terbaru

Samsung Hadirkan Galaxy A Series Terbaru

25/03/2026
KPB Bagikan 2.200 Paket Idul Fitri

KPB Bagikan 2.200 Paket Idul Fitri

25/03/2026
GM PLN Kaltimra Pantau Listrik Lebaran

GM PLN Kaltimra Pantau Listrik Lebaran

19/03/2026
Next Post
PEMKOT SAMARINDA SIAP BELAJAR TATAP MUKA

PEMKOT SAMARINDA SIAP BELAJAR TATAP MUKA

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Bandara SAMS Layani 290 Ribu Penumpang Lebaran

Bandara SAMS Layani 290 Ribu Penumpang Lebaran

30/03/2026
Samsung Hadirkan Galaxy A Series Terbaru

Samsung Hadirkan Galaxy A Series Terbaru

25/03/2026
KPB Bagikan 2.200 Paket Idul Fitri

KPB Bagikan 2.200 Paket Idul Fitri

25/03/2026
GM PLN Kaltimra Pantau Listrik Lebaran

GM PLN Kaltimra Pantau Listrik Lebaran

19/03/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Bandara SAMS Layani 290 Ribu Penumpang Lebaran

Bandara SAMS Layani 290 Ribu Penumpang Lebaran

30/03/2026
Samsung Hadirkan Galaxy A Series Terbaru

Samsung Hadirkan Galaxy A Series Terbaru

25/03/2026
KPB Bagikan 2.200 Paket Idul Fitri

KPB Bagikan 2.200 Paket Idul Fitri

25/03/2026
GM PLN Kaltimra Pantau Listrik Lebaran

GM PLN Kaltimra Pantau Listrik Lebaran

19/03/2026
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Kenapa Sambungan Rel Kereta Api Harus Ada Celah? Ini Penjelasannya
Teknologi

Kenapa Sambungan Rel Kereta Api Harus Ada Celah? Ini Penjelasannya

07/08/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu