Senin, 27 Oktober 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Balikpapan

AJI: WARTAWAN JANGAN JADI SAKSI

Redaksi by Redaksi
11/05/2022
in Balikpapan
0
A A
0
AJI: WARTAWAN JANGAN JADI SAKSI
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan rencana pemeriksaan sejumlah jurnalis oleh Polda Kaltim atas laporan dugaan pemukulan pekerja di Kilang Minyak Balikpapan. da tiga jurnalis yang dipanggil polisi guna dimintai keterangan atau klarifikasi. Mereka berasal dari Kompas.com, Prokal.co, dan Kaltim.idntimes.com.

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan melihat pemanggilan jurnalis tak perlu dilakukan. Sebab, segala kekeliruan pemberitaan bisa diselesaikan lewat mekanisme hak jawab. “Sampaikan secara terbuka. Jika hak jawab tidak ditanggapi, silakan mengadu ke Dewan Pers,” ujar Teddy.

Jika hak jawab tak cukup, pihak yang dirugikan masih bisa menggunakan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Teddy melihat jurnalis sebaiknya tidak dilibatkan dalam kasus aktif yang sedang ditangani kepolisian.

Dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat negara atau korporasi atas tuduhan pencemaran nama baik atau SARA, jurnalis mudah tergelincir menjadi tersangka. “Jurnalis tidak bisa sembarangan masuk ke pidana atau perdata. Penanganannya harus lewat Dewan Pers,” ujarnya.

Menurut Teddy, polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Semua keterangan jurnalis sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media. Pada hakikatnya jurnalis berkerja berdasar kebenaran fungsional. Artinya, informasi yang didapat melalui wawancara.

Hasil penelahaan AJI, berita-berita yang hendak diklarifikasi oleh Polda Kaltim juga sudah melewati proses verifikasi; mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta penyuntingan di dapur redaksi masing-masing. “Jadi, cukup gunakan saja karya jurnalistiknya, tidak perlu menghadirkan langsung jurnalis yang bersangkutan,” ujarnya.

Kehadiran jurnalis sebagai saksi di meja penyelidikan, kata Teddy, berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik ke depan. Teddy mengingatkan jurnalis memiliki hak tolak. Pasal 4 UU Pers menyebut digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

Teddy mengingatkan agar penyidik di Polda Kaltim menghormati hak tolak agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber. “Hak tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Penyidik tidak perlu meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan” jelas Teddy.

Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain. “Mengungkap siapa sumber informasi mereka, hanya akan mengurangi kepercayaan narasumber kepada jurnalis,” tuturnya.

AJI juga mengingatkan terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Kronologi Kasus

21 Maret 2022, seorang pekerja subkontraktor di Kilang Minyak Balikpapan melaporkan kasus pemukulan yang menimpanya ke Polres setempat. Bersama seorang rekannya, ia mengaku menjadi korban pemukulan di megaproyek pembangunan Kilang tersebut. Pelakunya seorang pekerja asal Korea Selatan.

Sehari berselang, perusahaan subkontraktor tersebut membuat pernyataan pers yang menyatakan persoalan sudah berakhir damai. Namun, berselang enam hari kemudian, salah seorang pegawai dan kuasa hukum subkontraktor menggelar konferensi pers yang mengklarifikasi adanya insiden pemukulan seperti dilaporkan pelapor.

WNA Korea yang menjadi terlapor kemudian dipulangkan ke negaranya, sementara perusahaan subkontraktor tersebut memecat pelapor. Selesai pemecatan, pihak perusahaan melaporkan pelapor ke Polda Kaltim atas tuduhan penyebaran berita bohong, seperti yang ditayangkan sejumlah media lokal Kaltim maupun nasional.

Polda Kaltim kemudian memanggil jurnalis Kompas.com, IDN Times dan Prokal.co untuk meminta rekaman wawancara pekerja yang melaporkan kasus pemukulan ke Polresta Balikpapan. Jika pemanggilan terhadap jurnalis berlanjut, AJI akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri untuk mengevaluasi para penyidik Polda Kaltim yang abai UU Pers.

AJI juga mengingatkan perusahaan pers untuk tidak lepas tangan dengan melimpahkan tanggung jawab kepada jurnalis. “Hak jurnalis menolak untuk membeberkan informasi tentang narasumber merupakan bentuk penghormatan kepada UU yang berlaku,” pungkas Teddy. (*/TS)

Related Posts

LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya

LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya

26/10/2025
KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Jalur KA Kedunggedeh Sudah Dapat Dilalui Normal Dua Arah

KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Jalur KA Kedunggedeh Sudah Dapat Dilalui Normal Dua Arah

26/10/2025
KAI Apresiasi Kerja Sama Pengguna LRT Jabodebek dalam Proses Evakuasi Terkendali

KAI Apresiasi Kerja Sama Pengguna LRT Jabodebek dalam Proses Evakuasi Terkendali

26/10/2025
EVP KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Sapa Pelanggan sebagai Wujud Empati atas Keterlambatan Perjalanan KA

EVP KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Sapa Pelanggan sebagai Wujud Empati atas Keterlambatan Perjalanan KA

26/10/2025
Next Post
BPJS GRATIS PERLU DIEVALUASI

BPJS GRATIS PERLU DIEVALUASI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya

LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya

26/10/2025
KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Jalur KA Kedunggedeh Sudah Dapat Dilalui Normal Dua Arah

KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Jalur KA Kedunggedeh Sudah Dapat Dilalui Normal Dua Arah

26/10/2025
KAI Apresiasi Kerja Sama Pengguna LRT Jabodebek dalam Proses Evakuasi Terkendali

KAI Apresiasi Kerja Sama Pengguna LRT Jabodebek dalam Proses Evakuasi Terkendali

26/10/2025
EVP KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Sapa Pelanggan sebagai Wujud Empati atas Keterlambatan Perjalanan KA

EVP KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Sapa Pelanggan sebagai Wujud Empati atas Keterlambatan Perjalanan KA

26/10/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya

LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya

26/10/2025
KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Jalur KA Kedunggedeh Sudah Dapat Dilalui Normal Dua Arah

KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Jalur KA Kedunggedeh Sudah Dapat Dilalui Normal Dua Arah

26/10/2025
KAI Apresiasi Kerja Sama Pengguna LRT Jabodebek dalam Proses Evakuasi Terkendali

KAI Apresiasi Kerja Sama Pengguna LRT Jabodebek dalam Proses Evakuasi Terkendali

26/10/2025
EVP KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Sapa Pelanggan sebagai Wujud Empati atas Keterlambatan Perjalanan KA

EVP KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Sapa Pelanggan sebagai Wujud Empati atas Keterlambatan Perjalanan KA

26/10/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

MANTAN WALIKOTA SAMARINDA JADI DOKTOR
Balikpapan

MANTAN WALIKOTA SAMARINDA JADI DOKTOR

05/09/2022
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu