SAMARINDA – borneoupdate.com, Bagi Andi Satya Adi Saputra, SMA Negeri 10 Samarinda bukan sekadar sekolah. Sebagai alumni angkatan pertama, ia menyimpan banyak kenangan di gedung lama di Jalan HM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir. Karena itu, saat Mahkamah Agung (MA) memutuskan SMA 10 harus kembali ke lokasi awal, dukungannya bulat tanpa ragu.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, senin 26 mei 2025 menegaskan, putusan MA bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada alasan untuk menundanya. “Kita bukan untuk mendiskusikan putusan Mahkamah Agung, karena putusan Mahkamah Agung tidak ada lagi diskusi di atasnya. Kita mendukung bahwa putusan ini segera dieksekusi,” tegas Andi, pekan lalu.
Dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa pemindahan SMA 10 ke kawasan Education Center tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, Pemprov Kaltim selaku pihak yang membidangi pendidikan SMA wajib mengembalikan operasional sekolah tersebut ke lokasi semula.
“Pemerintah provinsi harus segera mengembalikan SMA 10 ke lokasi awalnya di Jalan HM Rifaddin di Samarinda Seberang,” ujarnya.
Meski begitu, Andi tetap berharap eksekusi putusan ini bisa berjalan tanpa menimbulkan keresahan. Ia mendorong adanya solusi yang adil bagi semua pihak, khususnya siswa yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di Education Center.
“Kita ingin win-win solution, jangan sampai ada resistensi dari masyarakat yang sedang bersekolah di sana,” katanya.
Sebagai jalan tengah, ia menyarankan agar siswa kelas 11 dan 12 tetap diperbolehkan menyelesaikan pendidikannya di Education Center. Sementara itu, penerimaan siswa baru (SPMB) diarahkan ke kampus awal di Jalan HM Rifaddin.
“Untuk siswa yang ada sekarang ini, SMA 10 Melati harus mengosongkan lahannya langsung,” pungkasnya.(adv-dprd kaltim/sd)
















Discussion about this post