Samarinda,Borneoupdate.com – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Parawansa Assoniwora – Markus Tarruk Allo, kembali menggelar konferensi pers pada Jumat (14/08/2020)di Sekretariat Samarinda Berani, Jalan MT Haryono, Samarinda. Pihaknya merespons surat KPU Samarinda dengan No.658/PL.02.2-SD/6472/KPU-Kot/VIII/2020. Yang mereka terima Kamis malam kemarin.
Bapaslon Wali Kota Samarinda Parawansa Assoniwora dan Bapaslon Wakil Wali Kota Markus Taruk Allo pada Pilkada Kota Samarinda 2020 menyatakan 9 poin sebagai tanggapan;
1. Bahwa Tim Samarinda Berani, pendukung Bakal Calon Walikota Parawansa Assoniwora dan Bakal Calon Walikota Markus Taruk Allo telah mengikuti proses Verifikasi Faktual Perbaikan dari tanggal 9 – 12 Agustus 2020.
2. Bahwa pada tanggal 13 – 16 Agustus 2020, Tim Samarinda Berani, membuat keputusan untuk tidak melanjutkan proses Verifikasi Faktual Perbaikan atas dasar Kemanusiaan dan ketaatan pada Peraturan Walikota Nomor 38 tahun 2020 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 13 Agustus 2020.
3. Bahwa Surat balasan KPU Kota Samarinda, sesuai nomor surat di atas, bukanlah jawaban atau tanggapan seperti yang dimohonkan oleh Tim Samarinda Berani pada surat sebelumnya.
4. Bahwa Berdasarkan surat balasan tersebut di atas, kami menilai bahwa KPU Kota Samarinda telah melakukan pengabaian atas Peraturan Walikota Samarinda No. 38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Daerah, yang menjadi salah satu dasar hukum penghentian sementara verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Samarinda Berani.
5. Bahwa Rapat Koordinasi pada tanggal 5 Agustus 2020 oleh KPU Kota Samarinda yang dihadiri oleh dua orang penghubung Tim Samarinda Berani dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Walikota No 38/2020 secara efektif pada tanggal 13 Agustus 2020.
6. Bahwa KPU Kota Samarinda tidak memiliki kepekaan terhadap kondisi psikologis masyarakat, khususnya bagi mereka yang tedata pada B.1.1 KWK atas terbitnya Peraturan Walikota No. 38 tahun 2020 yang mengakibatkan keengganan dan penolakan pendukung untuk hadir pada titik-titik kumpul yang sudah ditentukan oleh Tim LO Samarinda Berani.
7. Bahwa Mekanisme non-kolektif yang ditawarkan oleh KPU Kota Samarinda berupa komunikasi online, seperti yang diatur dalam KPT Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 tidak memungkinkan untuk dilakukan secara massif mengingat syarat komunikasi online hanya disyaratakan pada mereka yang berhalangan sakit atau bekerja, tapi tidak untuk mereka yang tidak berkenaan hadir karena kekhawatiran
terhadap situasi pandemi di Kota Samarinda yang menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.
8. Bahwa Tim Samarinda Berani menolak potensi perubahan status pendukung dalam B.1.1 KWK menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai penerapan pasal 40Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020. Hal ini karena pada Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 tidak mengatur tentang kondisi di mana pendukung tidak berkenaan hadir karena kekhawatiran akibat situasi pandemi yang semakin meningkat dan kekhawatiran akibat diberlakukannya Peraturan Walikota No. 38 tahun 2020 (bukan berarti Bakal Calon atau Tim Penghubung tidak dapat menghadirkan). Sedangkan pasal yang mengatur tentang pendukung yang tidak
berkenaan hadir diatur pada pasal 39 ayat 3 dan tidak termasuk pada ketentuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diatur pada pasal 40.
9. Meminta kepada para penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU Kota Samarinda), untuk tidak mengabaikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 tahun 2020 karena telah memberi dampak pada proses tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Menurut Parawansa, hanya kitab suci yang tidak bisa berubah, maupun diubah.
Parawansa mengungkap 9 poin respons tim pengusung ‘Samarinda Berani’, yang sudah mereka kirimkan ke KPU dan Bawaslu Kota Samarinda. Sembilan poin itu adalah :
1. Tim Samarinda Berani telah mengikuti perbaikan verifikasi faktual pada 9-13 Agustus 2020.
2. Pada 13-16 Agustus 2020 memutuskan untuk tidak melanjutkan verifikasi faktual atas dasar kemanusiaan dan Perwali Samarinda No 38/2020 yang berlaku efektif mulai 13 Agustus 2020
3. Bahwa surat KPU nomor di atas bukanlah jawaban yang dimohonkan tim Samarinda Berani pada surat sebelumnya.
4. Pada surat tersebut di atas, kami menilai KPU Samairnda telah mengabaikan Perwali No 38/2020 tentang pengenaan sanksi pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah, yang jadi dasar hukum pengentian sementara verifikasi faktual yang dilaksanakan tim ‘Samarinda Berani’
5. Rakor 5 Agustus 2020 yang dihadiri tim Samarinda Berani, dilakukan sebelum berlakunya Perwali secara efektif pada 13 Agustus 2020.
6. KPU tidak memiliki kepekaan pada kondisi psikologis masyarakat khususnya yang terdaftar atas terbitnya Perwali, yang mengakibatkan keengganan dan penolakan pendukung untuk hadir pada titik kumpul yang ditentukan tim ‘Samarinda Berani’.
7. Bahwa mekanisme yg ditawarkan KPU Samarinda, berupa komunikasi online sesuai yang diatur tentang perubahan teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal calon, tidak memungkinkan dilakukan secara masif.
Megingat syarat komunikasi onlone hanya disyaratkan bagi mereka yang berhalangan sakit atau bekerja. Tapi tidak bagi mereka yang tidak berkenan hadir, karena kekhawatiran situasi pandemi Covid-19.
8. Bahwa tim ‘Samarinda Berani’ menolak potensi perubahan status pendukung menjadi tidak memenuhi syarat sebagai penerapan pasal 40 peraturan KPU No 06/2020 karena pada pasal 36, 37 dan 38, tidak mengatur tentang kondisi para pendukung yang tidak berkenan hadir akibat situasi pandemi.
9. Meminta para penyelenggara KPU dan Bawaslu, untuk tidak mengabaikan Perwali No 38/2020 karena telah memberikan dampak pada proses tahapan Pemilu.
“Itu pernyataan kami dari tim Samarinda Berani,” jelas Parawansa kepada awak media
Ancah sapaan akrab Parawansa menyebut, situasi pandemi Covid-19 di Samarinda, menjadi dasar tim melayangkan surat itu ke KPU Samarinda.
“Kalau ada yang menilai kami tidak bisa datangkan pendukung untuk verifikasi faktual, itu keliru. Tapi yang kami undang tidak bisa datang karena masa pandemi saat ini,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini
KPU Samarinda bekarja sesuai aturan. Jalankan aturan, itu sangat naif sekali karena mengingat masa pandemi.
“Undang-undang saja bisa diamandemen, kecuali kitab suci yang tidak bisa diubah,” tegas Alumni S2
University of Cambridge, Inggris.
Ancah sapan akrab Parawansa, yang pihaknya minta bukanlah menunda tahapan, mengingat situasi saat ini berada di tengah masa pandemi.
“Dampak Perwali ini signifikan. Bukan kami tidak mampu mengumpulkan orang. Tapi mereka takut dengan dampak berkumpul. Kami tetap menghentikan, kami lebih melihat dampaknya. Bukan soal aturannya,” Terang Ancah
Sementara itu di Konfirmasi terpisah Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menjawab perihal pernyataan tersebut.
“Kami sudah menjawab apa yang dimintakan oleh Bapaslon Parawansa Markus yang meminta untuk menghentikan sememtara proses verifikasi faktual perbaikkan untuk bapaslon perseorangan”, sebutnya.
“Dan kami juga sudah memberikan beberapa penyampaian bahwa aturan-aturan yang menjadi acuan KPU bekerja adalah UU nomor 6 tahun 2020, PKPU nomor 5 tahun 2020 dan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak ditengah pandemi Covid-19”, sambung Firman.
Setelah itu, KPU Samarinda juga mempertimbangan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Bapaslon Parawansa Markus, Bawaslu dan stake holder terkait pemilihan serentak di tahun 2020.
Firman pun tentu tidak menutup mata berkaitan dengan masih terjadinya kasus penambahan kasus positif Covid-19 di kota Samarinda.
“Bahwa hari ini adalah Samarinda masih terdapat kasus Covid-19 dan kita tidak menutup mata tentang hal itu”, terangnya.
Namun, ia menuturkan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual tidak bisa ditunda karena telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2020.
“KPU Samarinda tidak berhak menunda atau menghentikan sementara proses verfak karena mekanisme untuk menunda tahapan itu ada diatur dalam UU no. 6 tahun 2020 yang dimana penetapan untuk melakukan penundaan dilakukan oleh KPU, Pemerintah dan DPR RI. Bukan pada KPU kabupaten/kota”, dirinya menjelaskan.
Bahkan Firman pun tidak menampik bahwa para petugas verifikator pun sampai saat ini tetap konsisten dalam melaksanakan proses verifikasi faktual dengan standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Petugas-petugad kami di lapangan tetap berjaga-jaga dan akan melayani. Kami dari PPK, PPS, tim peneliti dan seluruhnya sudah kami kumpulkan dan menyatakan siap untuk melakukan verfak dengan standar protokol Covid-19”, jelasnya.
“Artinya bukan KPU yang menginginkan itu. KPU sudah siap sedia dan kami sudah komitmen sejak terbitnya Perppu no. 2 tahun 2020 yang berubah menjadi UU no. 6 tahun 2020 dan kami siap melaksanakan dalam kondisi Covid-19”, imbuhnya.
Menganggapi terkait dugaan pelanggaran terhadap Perwali no. 38 tahun 2020, Firman pun membantah pihaknya tidak mematuhi hal tersebut. Bahkan sebelum dialukannya verfak pun KPU sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Samarinda.
“Menyangkut perwali, bukannya kami tidak mengindahkan hal itu. Maka pada saat rapat koordinasi kemarin kami hadirkan Satgas Covid-19 kota Samarinda yang langsung dihadiri oleh PLT Kadinkes. Pada prinsipnya untuk melakukan verfak boleh dilaksanakan tetapi harus dgn standar pencegahan Covid-19. Seperti tetap menggunakan masker, hand sanitizer dan menjaga jarak”, dirinya kembali menerangkan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, KPU Samarinda sebelumnya juga sudah melakukan rapid test massal untuk seluruh petugas verfak. Dengan kata lain, KPU sudah mengantisipasi hal tersebut saat melakukan verfak.
“Sebelum verfak, seluruh petugas kami sudah kita rapid test. Ketika hasil rapid testnya non reaktif baru mereka boleh bekerja. Karena tidak ada perintah untuk melakukan penundaan. Dan apapun kondisinya kami akan tetap melakukan verfak”, Firman menegaskan.(Oke)
Discussion about this post