Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Anhar meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapat menyelesaikan permasalahan penuntutan hak lahan masyarakat eks transmigrasi di Kecamatan Palaran.
Masalah tuntutan warga eks transmigrasi di Kecamatan Palaran ini mengemuka saat sebagian warga menutup akses jalan menuju pelabuhan peti kemas Samarinda beberapa waktu lalu.
Secara hukum, ujar Anhar, warga sudah memiliki dasar yang kuat berdasarkan hasil putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan masyarakat, sehingga perlu ada konsekuensi pemerintah untuk melaksanakannya.
“Maka seharusnya penegak hukum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya serta pemerintah berkewajiban memenuhi tuntutan masyarakat,” tuturnya kepada awak media, Jumat (4/11/2022).
Kendati demikian, politisi PDIP tersebut juga menyoroti tindakan masyarakat yang melakukan protes dengan melakukan penutupan jalan. Menurutnya tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena memiliki dampak yang merugikan khalayak umum.
Dikatakannya jalan yang ditutup tersebut merupakan akses yang penting bagi kendaraan kontainer barang kebutuhan dari pelabuhan yang akan mendistribusikan ke setiap daerah di Kaltim.
“Sehingga jalur alternatif yang seharusnya bisa dilewati kontainer tersebut ditutup otomatis mengganggu aktivitas pendistribusian,” tambahnya.
Sehingga dirinya meminta Pemprov Kaltim secepatnya menjalankan putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan warga eks transmigrasi tersebut. (adv/dprdsamarinda)
Discussion about this post