SAMARINDA — Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar kepada sejumlah media mengatakan jika penataan dan pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses penataan kota yang lebih baik. Hal tersebut dikatakan Anhar di ruang kerjanya kantor DPRD Samarinda pada, Senin (03/10/2022).Dijelaskan Anhar, adanya Surat Keputusan Pemkot Samarinda Tentang Rencana Tata Ruang, diharapkan Pemerintah Kota agar dapat menata kawasan yang rapi, tertib agar terciptanya kawasan yang sesuai Peraturan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Anhar, pengawasan Tata Ruang Kota Samarinda dengan adanya Surat keputusan Pemkot Tentang Rencana Tata Ruang menjadi kurang efektif, karena pembangunan di kawasan perkotaan masih banyak yang menyalahi aturan. “Pandangan kita terhadap pengawasan tata ruang Kota Samarinda bukan hanya tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), rombong dan lainnya tetapi juga pengusaha besar. Kita tidak pernah berbicara tentang yang lain. Misalnya, beranikah pemerintah kota menggusur pengusaha besar?ujarnya.
Dicontohkannya, keberadaan Hotel Harris dan Bigmall berada pada jalur tata letak kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun dua tempat ini mendapatkan izin dari Pemkot Samarinda untuk membangun.
“Dua tempat ini misalnya harusnya ditinjau ulang. Karena itu menyalahi tata ruang kota kita,” ujar Anhar.
Terkait dengan PKL, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, PKL hanyalah pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di atas gerobak dan dengan mudahnya mereka digusur dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai warga Kota Samarinda.
“Tapi di lain pihak, banyak tempat-tempat yang semestinya tidak boleh dikomersialisasikan justru digunakan untuk kepentingan korporasi perusahaan itu,” ucapnya.
Misalnya kembali dicontohkan yaitu keberadaan Lampion Garden dan Marimar yang berada di tepi Sungai Mahakam padahal itu adalah jalur hijau. Tempat-tempat tersebut menurutnya hanya untuk kepentingan korporasi perusahaan. “ Saya mempertanyakan sikap Pemkot Samarinda, saat ini, maka kalau dulu visi misinya berani semua lakukan perubahan,” ujarnya.(YL/adv/dprdsamarinda)
Discussion about this post