Rabu, 2 Juli 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Balikpapan

APEM DUKUNG PENERTIBAN POM MINI

Redaksi by Redaksi
25/03/2024
in Balikpapan
0
A A
0
APEM DUKUNG PENERTIBAN POM MINI
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Balikpapan melalui Komisi II melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penjualan bensin eceran atau pom mini di ruang rapat Gedung DPRD pada Senin (25/3/2024)

Dalam RDP tersebut juga dihadiri perwakilan dari Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, Perhimpunan Usaha Mikro (Perumni) Balikpapan, Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP Balikpapan.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, dalam RDP ini pihaknya hanya sebatas menjembatani antara APEM, Perumni dan Pemkot terkait penjualan bensin eceran atau pom mini, dimana dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu, mencantumkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Persyaratan-persyaratan itu yang dipertanyakan mereka, dan harus dilengkapi” ujar Taufik Qul Rahmah kepada media, Senin (25/3/2024).

Secara garis besar DPRD tentu mendukung isi surat edaran tersebut seperti rencana penertiban di kawasan KTL setelah hari raya Idul Fitri.

“Kami dukung yang di KTL ditertibkan terlebih dahulu, sambil nanti diwilayah lain ikut ditertibkan,” akunya.

“Mereka pemilik pom mini sambil berjalan menglengkapi persyaratan yang diminta dalam surat edaran tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, terkait penertiban pom mini di KTL setelah idul fitri tetap dilaksanakan. Pertimbangannya bahwa penertiban akan tetap teguh dilakukan sesuai surat edaran. Hanya saja yang diluar KTL diberi kesempatan sampai 31 Mei 2024.

“Akhir mei itu batas waktu terakhir atau dapat diberi pengertian mereka diluar KTL diberikan kesempatan 1 bulan sebenarnya,” akunya.

Boedi menambahkan, pemberian waktu satu bulan lagi untuk mereka melengkapi 3 hal persyaratan yang ada dalam surat edaran yaitu memiliki sarpras keselamatan berupa APAR, memiliki bukti SKHP atau Bukti Mesin Dispenser telah dilakukan Tera Ulang dengan Melampirkan OSS KBLI 47892 dan Surat Izin Type dari Pabrik yang kemudian Disdag Balikpapan akan melakukan Tera Ulang, sebagai Perlindungan terhadap Konsumen.

“Kemudian yang terakhir memiliki Kerjasama dengan Perusahaan yang memiliki Izin Niaga Umum,” akunya.

Terkait penertiban pom mini di area KTL, Boedi mengaku, penertiban akan tetap dilakukan sesuai surat edaran yaitu setelah lebaran 1445 H yaitu pada Point No 2 di surat edaran sudah jelas khususnya Penjual BBM Eceran/Pom Mini yang berada di Kawasan Jalan KTL dan Kawasan Perdagangan setelah selesai Penertiban Kawasan KTL.

“Kemudian penertiban pada Awal Juni 2024 kepada seluruh Penjual BBM Eceran/Pom Mini, mengingat mereka sudah diberi kesempatan 1 Bulan untuk Mengurus Tera dan Kerjasama Izin Niaga Umum,” akunya.

Sedangkan, Ketua APEM Balikpapan Mas Harianto mengatakan, pihaknya mendukung adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, salah satunya dengan mencoba melengkapi sejumlah persyaratan-persyaratan yang ada dalam surat edaran tersebut.

“Mulai keselamatan kami lengkapi APAR, memiliki bukti SKHP atau Bukti Mesin Dispenser telah dilakukan Tera Ulang dengan Melampirkan OSS KBLI 47892 dan Surat Izin Type dari Pabrik yang sudah di tera,” jelasnya.

“Kami mendukung selama itu sesuai persyaratan dicoba akan dilengkapi,” tambahnya.

Sementara itu pihak Perumni belum bisa diminta keterangan, informasinya mereka hanya minta kejelasan soal persyaratan dalam surat edaran tersebut. Termasuk penundaan penertiban pom mini di luar KTL. (*)

Related Posts

Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

01/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

01/07/2025
KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam    Rantai Pasok Berkelanjutan

KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam Rantai Pasok Berkelanjutan

01/07/2025
XRP Tiba-Tiba Naik 3%, Apakah Dampak Ripple Cabut Banding terhadap SEC?

XRP Tiba-Tiba Naik 3%, Apakah Dampak Ripple Cabut Banding terhadap SEC?

01/07/2025
Next Post
PLN TEKEN JDSA DENGAN PERUSAHAAN CHINA

PLN TEKEN JDSA DENGAN PERUSAHAAN CHINA

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

01/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

01/07/2025
KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam    Rantai Pasok Berkelanjutan

KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam Rantai Pasok Berkelanjutan

01/07/2025
XRP Tiba-Tiba Naik 3%, Apakah Dampak Ripple Cabut Banding terhadap SEC?

XRP Tiba-Tiba Naik 3%, Apakah Dampak Ripple Cabut Banding terhadap SEC?

01/07/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

01/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

01/07/2025
KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam    Rantai Pasok Berkelanjutan

KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam Rantai Pasok Berkelanjutan

01/07/2025
XRP Tiba-Tiba Naik 3%, Apakah Dampak Ripple Cabut Banding terhadap SEC?

XRP Tiba-Tiba Naik 3%, Apakah Dampak Ripple Cabut Banding terhadap SEC?

01/07/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH
COVID-19

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH

30/10/2020
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu