Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung penuh hajatan pemilu di 2024. Namun tetap mengingatkan kepada para calon legislatif agar menaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Di mana cukup banyak spanduk para calon yang sudah bertebaran.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengingatkan aturan pemasangan APK yang sudah ada. Yakni bagi para calon legislatif yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) hingga 27 November 2023. Hal itu sudah menjadi kesepakatan antara KPU, Bawaslu, partai dan perwakilan pemerintah.
“Sebenarnya boleh pasang sekarang. Tapi harus ikut aturan. Jangan melanggar lah. Kan belum waktunya memasang,” ujarnya, Selasa (07/11).
Untuk itu, lanjut Laisa, Kesbangpol sudah memberikan beberapa rambu yang mempermudah sosialisasi para calon. Seperti tidak memuat nomor parpol, nomor urut, nomor cablos dan dalam gambar paku. Di luar itu tentu wajib ada penertiban karena sudah masuk kategori pelanggaran.
“Ini Satpol PP tinggal bergerak menertibkan APK. Memang sudah jadi keharusan dan tugas mereka. Kalau dibiarkan malah jadi tidak benar aturannya,” tuturnya lagi.
Menurut Laisa, selama APK yang ada berupa ucapan selamat atau lainnya itu masih boleh. Asalkan sifatnya tidak mengajak untuk memilih calon tersebut. Sementara masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023. (SAN)
Discussion about this post