Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan merekomendasikan penutupan sementara kegiatan operasional di instansi pengadilan agama. Hal itu menyusul ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada salah satu pegawai yang bertugas di kantor tersebut.
Ketua Satgas Covid-19 kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan sesuai protokol penanganan yang berlaku maka perkantoran yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harus ditutup sementara. Sebagai tindak lanjut pihak Satgas akan melakukan tracing terhadap seluruh pegawai yang berkantor di sana.
“Karena ada yang terkonfirmasi positif memang sudah menjadi SOP kita bagi kantor yang ada di temukan kasus positif maka harus di tracing dan kantornya kita minta tutup sementara,” ujarnya saat rilis harian Covid-19, Kamis (26/11).
Menurut Rizal tracng terhadap orang-orang yang terlibat kontak erat dengan pasien positif akan diupayakan dengan cepat. Mengingat pengadilan agama merupakan kantor pelayanan publik yang banyak diakses oleh masyarakat di Balikpapan.
“Tracing-nya semoga bisa cepat agar tidak merugikan masyarakat. Soalnya ini kan kantor pengadilan agama. Mudah-mudahan dalam 2-3 hari ini sudah bisa selesai,” tuturnya.
Untuk itu Rizal meminta kepada setiap orang yang terlibat kontak erat terhadap pasien positif Covid-19 di pengadilan agama segera mengikuti tracing di dinas kesehatan. Hal itu diharapkan mempercepat proses penanganan pasien dan mencegah penyebaran secara massal kepada orang yang berdekatan.
“Karena itu kita minta segera yang kontak dekat segera menghubungi dinas kesehatan supaya ini bisa cepat kita dapatkan hasilnya,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post