Banyak yang bertanya terutama lewat WA group, bagaimana peluang Pak Isran di sidang Mahkamah Konstitusi? Pertanyaan itu muncul setelah mereka melihat penampilan Pak Isran dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Gedung MK Jl Merdeka Barat 6 Jakarta Pusat, Kamis (9/1) lalu.
Pak Isran datang ke MK sebagai pihak prinsipal. Sedang dalam proses persidangan dia diwakili kuasa hukumnya yang diketuai pengacara dan pengamat politik Dr Refly Harun. Di ruang sidang Refly didampingi asistennya Raden Violla Reininda Hafidz.
Sedang 5 anggota kuasa hukum lainnya dari Samarinda dikoordinir Dr Jaidun mengikuti sidang melalui daring. MK membatasi kuasa hukum yang boleh hadir langsung (luring) hanya 2 orang plus prinsipal. Lainnya termasuk pengunjung berada di luar mengikuti lewat layar TV atau zoom.
Sebagai termohon atau pihak yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Sedang pihak pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dan pihak terkait adalah pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim Nomor Urut 2 yaitu Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
Gugatan yang diajukan Isran-Hadi sudah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan diajukan 11 Desember dan perbaikannya pada 13 Desember 2024.
Seperti yang disampaikan Refly Harun di depan sidang, Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon No 2 Rudy-Seno atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.
Setidaknya ada 4 pelanggaran dan kecurangan yang dituduhkan ke alamat Rudy-Seno. Yaitu kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.
Refly mengungkapkan pihaknya menemukan fenomena money politics yang luar biasa. Dia menunjukkan ke majelis hakim MK satu bundel data berjudul: Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji. “Ini baru satu kabupaten,” katanya.
Dalam bundel itu, tercantum ribuan nama orang di Kabupaten Kukar yang menerima money politics. “Di sini ada namanya, gambarnya, nomor HP serta ada KTP dan kartu keluarganya,” kata Refly meyakinkan hakim MK.
MASIH ADA SIDANG LAGI
Soal pertanyaan apakah gugatan PHP Kada Isran-Hadi diterima MK? Sebenarnya belum bisa dijawab. Soalnya proses persidangan di MK masih bergulir dan tidak otomatis langsung diputuskan.
Sidang PHP Kada melalui beberapa tahap. Sidang pertama atau pendahuluan untuk Pilgub Kaltim sudah berlangsung 9 Januari lalu, di mana pihak penggugat sudah menyampaikan alasan berikut alat bukti yang memperkuat gugatan.
Seminggu lagi tepatnya tanggal 21 Januari berlangsung sidang lanjutan atau sidang kedua dengan mendengarkan jawaban dari KPU Kaltim sebagai termohon, Bawaslu Kaltim sebagai pihak pemberi keterangan serta Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pihak terkait. Selain itu juga ada pengesahan sejumlah alat bukti.
Selanjutnya hakim panel MK akan menggelar rapat permusyawarahan hakim (RPH) antara tanggal 5-10 Februari. Lalu antara tanggal 11 – 13 Februari, hakim akan mengumumkan putusannya apakah perkara dilanjutkan atau tidak. Jadi ini semacam putusan sela, yang menentukan nasib gugatan.
Jika perkara dinyatakan gugur, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dan KPU Kaltim pun sudah bisa menetapkan secara resmi pemenang Pilgub Kaltim sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tapi jika perkara dinyatakan hakim dilanjutkan, maka akan ada persidangan lagi.
Persidangan lanjutan itu dilaksanakan antara tanggal 14-28 Februari. Agendanya mendengarkan keterangan para saksi termasuk saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, hakim panel MK kembali menggelar RPH untuk mengambil keputusan akhir. Pengucapan putusannya dilaksanakan antara 7-11 Maret 2025. Ini adalah putusan final, apakah Ketetapan KPU Kaltim No 149 Tahun 2024 tetap sah atau ada keputusan baru seperti tuntutan yang diajukan.
Hakim panel yang menyidangkan gugatan Isran-Hadi adalah Prof Arief Hidayat sebagai ketua dengan dua anggota yaitu Prof Anwar Usman dan Prof Enny Nurbaningsih. Tapi pada sidang pertama, Anwar Usman yang juga mantan ketua MK digantikan Ridwan Mansyur karena sakit. “Jika sudah sembuh hakim Anwar Usman akan ikut menyidangkan perkara kembali, tapi jika masih sakit maka dihadiri hakim pengganti,” kata Prof Arief.
Bagaimana peluang atau kans Pak Isran dalam memenangkan gugatan? Menurut Refly, gugatan mereka tidak menyinggung soal perolehan suara karena tidak mencapai syarat di Pasal 158. “Tapi kami mendalilkan gugatan kepada hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis dan masif terutama yang terkait dengan politik uang,” jelasnya.
“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya hakim ketua. “Ya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.
Seusai sidang pertama MK, saya sempat singgah ke apartemen Pak Isran di Sahid. Ada juga di sana Yayan Aliansyah, Adrian Hakim dan Dr Muhammad Nurdin, orang Kaltim yang sempat menjadi Dirjen dan Staf Ahli di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tak ada yang berubah dari Pak Isran. Tetap ceria dan bersemangat. Kami bicara berbagai masalah termasuk soal Kaltim. “Saya tetap mencintai dan berjuang untuk Kaltim Berdaulat, salam untuk warga dan teman-teman semua,” ucapnya.
Selama ini Pak Isran memang banyak berada di Jakarta. Dia berkonsentrasi dengan tim penasihat hukum dalam rangka mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan gugatan di MK.
Pertemuan di apartemen Pak Isran ditutup makan bersama. Menunya sesuai kesukaan saya. Ada sayur santan labu, iwak gembong goreng, telur dadar dan sambal. Sebelumnya ada beberapa camilan di antaranya pisang molen dan lapis legit. Ada juga buah manggis pengganti durian.
Saya bersama Yayan juga sempat bertemu dengan Ketua Tim Iswan Priyadi dan Irma Suryani. Kami sama-sama rindu makan sate sabang. Pak Iswan melahap 10 tusuk sate kambing. Dia minta bumbu kacang. Saya cuma 5 plus gulai. Lalu datang seorang pengamen. Dia menyanyikan lagu D’Masiv. Judulnya: Jangan Menyerah. (*)
Discussion about this post