Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong pemerintah daerah untuk segera menerapkan aplikasi digital dalam pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, cepat dan bebas dari praktik manipulasi data.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menilai penerapan aplikasi digital untuk pengurusan IMTN akan mempercepat pelayanan publik dan mencegah manipulasi data. Bahkan digitalisasi akan memperkuat transparansi, efisiensi dan kinerja aparatur di tingkat kecamatan.
Mengingat penggunaan teknologi informasi dapat menjadi solusi nyata untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul dalam proses manual. Yono menyebut digitalisasi pelayanan publik bukan sekadar tren melainkan kebutuhan mendesak di era birokrasi modern.
“Pemanfaatan teknologi informasi akan membantu kecamatan dalam mengoptimalkan kinerja aparatur tanpa menambah beban kerja berlebihan. Dengan sistem digital, setiap tahapan IMTN bisa terpantau dengan baik oleh masyarakat maupun pemerintah,” ujarnya, Kamis (23/10).
Yono menjelaskan penerapan sistem digital akan meminimalkan potensi kesalahan input data dan memperkecil ruang untuk manipulasi dokumen. Selama ini, lanjutnya, proses manual sering menimbulkan keterlambatan dan kerancuan dalam validasi berkas karena bergantung pada penanganan fisik.
“Dengan sistem digital, data langsung terekam dan terdokumentasi dengan rapi. Prosesnya juga bisa dilacak secara transparan, sehingga tidak ada lagi kesan ‘gelap’ dalam pengurusan IMTN,” jelasnya.
Selain meningkatkan transparansi, menurut Yono, digitalisasi juga akan memperkuat efisiensi birokrasi di tingkat kecamatan. Ia menyebut penerapan aplikasi ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi pelayanan publik berbasis data yang lebih cepat dan akurat.
“Digitalisasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal budaya kerja baru. Aparatur harus siap beradaptasi dengan sistem yang menuntut akurasi dan keterbukaan. Kan nanti banyak manfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.
Yono menambahkan, pengurusan IMTN berbasis aplikasi akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Masyarakat bisa memantau status permohonan secara daring tanpa perlu datang ke kantor kelurahan atau kecamatan. Hal ini akan memangkas waktu, biaya dan risiko birokrasi berbelit.
“Warga tidak perlu lagi antre atau menunggu lama. Cukup lewat aplikasi, semua proses bisa dipantau dari rumah. Ini bentuk nyata pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan,” tandasnya. (SAN)
















Discussion about this post