Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan masih mempertimbangkan kewajiban SWAB PCR sebagai syarat masuk ke kota minyak. Pihak pemerintah setempat masih menunggu keluarnya surat resmi dari Gubernur Kaltim sebagai dasar penerbitan kebijakan waib rapid antigen dan PCR bagi orang yang akan masuk ke Balikpapan.
“Sampai saat ini kami masih menerapkan penggunaan rapid test sebagai syarat warga pendatang. Soal gubernur telah mengeluarkan kebijakan terkait pengguna rapid antigen atau PCR itu baru peryataan belum resmi,” ujar Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Sabtu (26/12).
Untuk saat ini, lanjut Rizal, Pemerintah Kota Balikpapan masih menerapkan kewajiban surat keterangan tes rapid non reaktif sebagai syarat masuk ke wilayah Kota Balikpapan. Sambil menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang menegaskan penggunaan surat keterangan rapid antigen dan swab bagi pendatang.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur terkait libur natal dan tahun baru 2021 pada tanggal 23 Desember 2020, meminta agar masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Provinsi Kalimantan Timur wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test Antigen dan negatif uji berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antigen dan hasil negatif uji swab berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Rizal memastikan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kita lihat dulu perkembangannya, karena masih sebatas pernyataan, kita tunggu surat resminya,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post