Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mendukung regulasi penataan aset daerah. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum lokal untuk memperkuat tata kelola aset dan mencegah penumpukan tanggung jawab di satu instansi.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan pengelolaan aset daerah selama ini sudah memiliki payung hukum di tingkat nasional. Yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 yang telah diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tinggal pembuatan aturan tingkat daerah agar implementasinya lebih terarah dan sesuai karakteristik wilayah.
“Landasan hukumnya sudah ada di Permendagri. Kita butuh regulasi daerah yang lebih spesifik agar pelaksanaannya jelas di lapangan. Makanya perlu regulasi penataan aset daerah,” ujarnya, Kamis (30/10).
Andi menilai, selama ini pengelolaan aset daerah masih menghadapi kendala teknis terutama dalam hal sertifikasi dan pendataan. Sebagian besar aset masih menumpuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
“Seharusnya masing-masing OPD yang mengeluarkan anggaran sertifikasi aset. Kan BPKAD sumber dayanya terbatas. Nanti setelah sertifikasinya selesai baru diserahkan ke pemerintah kota untuk dicatat oleh BPKAD,” jelasnya.
Menurut Andi, mekanisme tersebut penting agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab penuh. Khususnya terhadap aset yang mereka kelola sebelum diserahkan ke pemerintah kota. Dengan begitu, proses pencatatan, pemanfaatan, dan pengawasan bisa lebih tertib.
“Kalau mekanisme ini diterapkan, penataan aset akan lebih rapi. Setiap OPD tahu tanggung jawabnya dan pemerintah kota bisa memantau dengan lebih mudah. Nah itu yang perlu regulasi agar bisa kita jalankan secara penuh,” tuturnya lagi.
Bapemperda, lanjut Andi, akan mengupayakan pembahasan regulasi penataan aset masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPKAD dan OPD teknis, terlibat aktif dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
“Kami ingin perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar bisa menjadi pedoman teknis yang menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Balikpapan,” pungkasnya. (SAN)
 
			 
			
 
                                
 
							 
							







 
                
Discussion about this post