Samarinda, Borneoupdate.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim menyerahkan sebanyak 187 arsip statis secara langsung kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim. Arsip statis yang diserahkan tersebut merupakan arsip pada tahun 2004 hingga 2015.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kasubbag Umum Bappeda Kaltim, Achmad Risa, SE, MM secara simbolis kepada Plh Kepala DPK Kaltim, Taufik, S.Sos, M.Si, pada Senin (6/11), di Ruang Studio Mini Gedung Kearsipan DPK Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Plh Kepala DPK Kaltim, Taufik mengatakan, penyerahan arsip oleh OPD ink diharapkan menjadi contoh bagi OPD lain dalam upaya pengelolaan arsip yang tertib dan berkelanjutan.
“Apresiasi kepada Bappeda Kaltim secara formal dan regulasi telah tertib arsip. Karena OPD yang secara berkelanjutan menyerahkan dan memusnahkan arsipnya masih dibilang dihitung jari. DPK Kaltim akan mengupayakan pemusnahan dan penyerahan arsip statis ini menjadi kebijakan yang dapat diimplementasikan,” papar Taufik pada sambutannya.
Ia melanjutkan penyerahan arsip juga membantu OPD agar arsip tersimpan rapi dan terbarukan. Arsip yang dibiarkan lama di OPD akan menambah ruang penyimpanan dokumen. Melalui penyerahan dokumen tetap terjaga serta OPD pun mendapat ruang penyimpanan lebih luas bagi dokumen-dokumen yang baru tersimpan.
“Penyerahan arsip statis ini bukan “membuang sampah” tetap harus ada persyaratan dan regulasi terhadap arsip yang akan diserahkan. Jadi imbauan juga kepada setiap OPD tidak semua arsip bisa langsung diserahkan harus melalui tahapan identifikasi dan verifikasi,” lanjut Taufik.
Depo Arsip DPK Kaltim selalu terbuka menerima arsip-arsip setiap OPD di Kaltim. Taufik juga berharap adanya hubungan timbal balik antara DPK dan Bappeda Kaltim dalam upaya penyelamatan arsip.
“Semoga Bappeda Kaltim juga membantu pembangunan infrastruktur pada Gedung DPK Kaltim mengingat perpustakaan dan arsip merupakan OPD yang vital dalam penyelamatan arsip dan layanan literasi untuk masyarakat,” harap Taufik.
Penyerahan arsip statis termasuk dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengenai proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. (*/Adv/INA)
Discussion about this post