Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Bawaslu Kukar bekerjasama dengan Diskominfo Kukar menggelar press conference dengan pihak media terkait pelaksanaan Pilkada Kukar Tahun 2024. Press Conference berlangsung di ruang tamu lantai 1 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kukar di kawasan Timbau Tenggarong.
Ketua Bawaslu Kukar Teguh menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyiapkan beberapa perangkat dan SDM dalam proses pengawasan pelaksanaan Pilkada tahun 2024. “Fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pendaftaran kali ini terkait pengiring dan pendukung salah satu Paslon. Tidak boleh ada unsur pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang masih aktif, serta Kepala Desa, atau Perangkat Desa yang ikut mendaftarkan calon Bupati,” tegasnya.
“Kedua, terkait proses syarat administratif syarat calon dan syarat pencalonan. Bawaslu Kukar memastikan apakah KPU menjalankan regulasi berdasarkan PKPU No.8 dan PKPU No.10 beserta turunannya, dan juknis yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa dalam setiap proses pengawasan, Bawaslu Kukar melaksanakan pengawasan melekat dan memastikan kelengkapan berkas. “Apabila berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan. Jika dikembalikan, maka akan ada proses perbaikan,” tuturnya.
“Ketiga, Terkait dengan media, kami sudah berdiskusi dengan Diskominfo Kukar. Kami berharap media tidak melakukan penggiringan opini ke salah satu pihak. Maka dalam proses publikasi dan upload pemberitaan, kami berharap materi publikasi harus setara dan adil, semuanya harus imbang baik dari segi pengambilan gambar, dan video. Jangan sampai ada tidak keseimbangan,” tegasnya.
“Saya berharap teman-teman media dapat berlaku imbang dan adil dalam mengutip dan narasi. Jangan ada yang berat sebelah, menyudutkan, dan merendahkan, agar tidak menggiring opini publik ke salah satu paslon,” jelasnya.
Terkait dengan publikasi tahapan pilkada dan bakal calon dari pentahana, Ketua Bawaslu Kukar Teguh meminta agar pihak media bisa kritis membedakan posisi pentahana sebagai calon dan sebagai Kepala Daerah dalam materi publikasinya. Hal ini ini disampaikan terkait dengan masa kampanye.
“Kalau berkaitan dengan posisi Paslon pada saat berkampanye, dan berterikatan dengan media berkontrak dengan Pemerintah, dilarang untuk diupload. Jangan sampai terjadi penggunaan fasilitas Pemerintah. Namun jika terkait dengan kegiatan sebagai Kepala Daerah, maka pihak media berkontrak silahkan berkoordinasi dengan pihak Diskominfo Kukar.
“Maka harapan saya, pihak media harus bisa membedakan dan memisahkan kapasitas Bupati dan Wakil Bupati sebagai Kepala Daerah dan sebagai paslon pada saat kampanye. Jadi pada saat melakukan kampanye, paslon yang menjabat sebagai Kepala Daerah tidak boleh dipublikasikan pada media berkontrak dengan pihak Pemerintah, namun boleh diliput dan dipublikasikan dalam posisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan pemerintahan,” tegasnya. (*)
Discussion about this post