Paser, Borneoupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi tentang pengawasan dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI-Polri. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa semua ASN dan anggota TNI-Polri memahami pentingnya menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung.
Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan, menegaskan bahwa netralitas ASN dan TNI-Polri sangat krusial untuk menciptakan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas. “Kami ingin agar ASN, TNI, dan Polri ingat bahwa mereka harus netral selama Pilkada,” ujar Fauzan. Dia menambahkan bahwa dengan netralitas, diharapkan Pilkada di Paser bisa berlangsung aman dan damai.
Fauzan juga menjelaskan ada 16 larangan yang harus dipatuhi oleh ASN dan TNI-Polri selama Pilkada. Larangan tersebut meliputi kampanye lewat media sosial, mengikuti deklarasi calon, terlibat sebagai panitia kampanye, serta menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Jika melanggar, ada sejumlah sanksi berat yang menanti, seperti penurunan pangkat, pemindahan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas menyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. “ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak berpihak pada kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Katsul berharap bahwa dengan menjaga sikap netral, ASN, TNI, dan Polri dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta meningkatkan fokus dalam menjalankan tugas. “Bersikap netral berarti kita turut meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Paser berkomitmen untuk menciptakan Pilkada yang tidak hanya adil, tetapi juga damai, dengan melibatkan semua elemen masyarakat, terutama ASN dan TNI-Polri, untuk mematuhi peraturan yang ada demi keberlangsungan demokrasi yang sehat di Kabupaten Paser. (*/MAN)
Discussion about this post