SAMARINDA – Badan Zakat Nasional Kota Samarinda (Baznas Kota Samarinda) mengusulkan Rancangan Perda baru kepada DPRD Kota Samarinda terkait dengan usulan Raperda Penghimpunan dan Pemberian Dana Zakat Nomor 3 tahun 2007.
Menanggapi hal ini , Puji Astuti selaku Anggota Komisi IV mengungkapkan Ia telah mendiskusikan Perda itu dengan internal komisi IV yang ternyata Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Ternyata setelah diteliti lebih dalam Perda tentang zakat No. 3/2007 ini ternyata perda ini khusus untuk pembentukan Bazda dan perlu kita untuk membuat Perda baru untuk pengelolaan zakat di lingkungan kota Samarinda,” ungkapnya, pada Senin (10/10/2022).
Kemudian dirinya mengatakan pelaporan Baznas terhadap kendala-kendala terutama mengenai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar titik-titik Kota Samarinda. Selanjutnya Puji mengatakan kian tahun kinerja Baznas meningkatkan mulai dari penghimpunan dana maupun penyaluran dananya itu bagus.
“Banyak UPZ-UPZ di beberapa Masjid di Samarinda, akan tetapi mereka tidak tahu jelasnya dana itu disalurkan kemana saja,” ujarnya.
Komisi IV berharap dengan adanya perda baru untuk kedepannya Baznas bisa menghimpun serta menyalurkan dananya dengan jelas agar semuanya bisa berjalan maksimal.
Pemerintah memang memperbolehkan masyarakat berpartisipasi dalam pengumpulan zakat melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) namun seluruh koordinasi tetap dilakukan bersama Baznas kabupaten/kota.(YL/adv)
Discussion about this post