Balikpapan, Borneoupdate.com – Pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu bentuk kinerja lembaga legislatif setempat. Untuk itu, para anggota DPRD yang terlibat perlu memiliki sejumlah pemahaman. Mulai dari kajian akademik, uji pendapat publik hingga kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.
Ketua DPRD kota Balikpapan, Abdulloh, menilai perlunya kerja sama dengan kampus dalam penyusunan naskah akademik perda. Agar produk hukum di daerah ini bisa produktif dan bermanfaat. Bukan malah bermasalah dan kemudian tidak terpakai setelah pengesahan.
“Maka DPRD merasa perlu menggandeng beberapa universitas terbaik di Indonesia,” ujarnya dalam Focus Group Discussions (FGD) bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang, Kamis (20/07).
Kerja sama ini, lanjut Abdulloh, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Di mana pada pasal 5 menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah lengkap dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
“Kita sudah sering kerja sama. Tinggal penguatan saja. Karena mereka sudah sering melakukan penelitian dan kajian. Jadi kita harap kajian mereka yang sesuai dengan bidang keilmuan tematik dapat menjawab kebutuhan masyarakat Balikpapan,” tuturnya lagi.
Menurut Abdulloh, bersama Universitas Negeri Malang, DPRD Balikpapan menyusun dua kajian akademik dan dua naskah akademik. Yakni kajian akademik pengembangan ekonomi kota Balikpapan menuju beranda calon ibukota negara, dan wisata bahari dalam pengembangan potensi wisata kota Balikpapan.
“Lalu naskah penjelasan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Tirta Manuntung dan naskah akademik Raperda Balikpapan tentang pengelolaan barang milik daerah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post