Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terkait pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Kukar untuk tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di ruang rapat Daksa Artha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Asisten Administrasi Umum Setdakab Kukar Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kukar. Pertemuan diawali dengan penyerahan surat perintah tugas oleh Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Nana Suryana, kepada Sekda Kukar Sunggono.
Nana Suryana dalam sambutannya menjelaskan bahwa dasar hukum pemeriksaan ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Ia menegaskan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan akan meliputi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan investigatif, serta berfokus pada aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan belanja.
“Sasaran pemeriksaan adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” ungkap Nana.
Sunggono mengapresiasi kehadiran tim BPK RI dan menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari siklus tahunan. Ia berkomitmen untuk menjadikan hasil pemeriksaan sebagai pondasi bagi Pemkab Kukar dalam mencapai laporan keuangan yang lebih baik di masa mendatang. Sunggono juga mengingatkan pejabat terkait untuk aktif mendampingi tim BPK selama di lapangan guna mempermudah proses pemeriksaan.
“Optimalkan sumber daya dan jadwalkan ulang kegiatan yang ada, termasuk yang berhubungan dengan aktivitas luar daerah,” tegasnya. (*/RDA)
Discussion about this post