Jakarta, Borneoupdate.com – Vaksin AstraZeneca sudah tiba di Indonesia pada 8 Maret 2021. Pengadaan vaksin AstraZeneca ini melalui COVAX Facility. Penggunaannya di Indonesia juga telah disetujui penerbitan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan POM RI pada 22 Februari 2021.
Sebelum EUA dari Badan POM RI, vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah mendapatkan Emergency Use Listing dari WHO pada 16 Februari 2021. Diketahui sebanyak 12 juta vaksin COVID-19 telah didistribusikan ke 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota di awal Maret 2021.
Badan POM mengawal proses distribusinya di sepanjang rantai suplai, dari industri farmasi, selanjutnya ke Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Pembimbingan dan pendampingan secara aktif dan berkelanjutan juga dilakukan Badan POM dalam rangka pemenuhan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 dari AstraZeneca tiba di tanah air pada 8 Maret 2021. Kedatangan vaksin melalui jalur multilateral Fasilitas COVAX ini adalah bagian awal dari kedatangan batch pertama sebesar 11.704.800 dosis vaksin hingga Mei 2021.
Kehadiran vaksin ini dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, berkat kerjasama kementerian/lembaga terkait, serta berbagai pihak internasional yaitu negara donor, aliansi vaksin GAVI, World Health Organization (WHO), Unicef, koalisi untuk inovasi untuk kesiapsiagaan pandemi atau CEPI dan pihak terkait lainnya.
“Masuknya vaksin AstraZeneca merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia, dan dapat mengakselerasi program vaksinasi nasional, dalam menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity ,” jelasnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (9/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat aman dan halal. Karena proses pengadaannya dilakukan melalui skema kerjasama antara pemerintah dan pemerintah antar negara atau government to government (G to G), dan juga melalui skema kerjasama multilateral.
Dan untuk vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia harus mengantongi sertifikat Emergency Use of Authorization (EUA) dan nomor izin edar yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM). Serta mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (covid19.go.id)
















Discussion about this post