Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di mana lembaga ini harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional-Daerah atau RPJMN-D Provinsi maupun Kabupaten.
Hal ini menjadi pesan dari Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Dr. Yopi dalam lawatan kerjanya ke BRIDA Kutai Kartanegara. Kedatangan tamu ini disambut hangat di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kutai Kartanegara. Rombongan tersebut turut didampingi Sekretaris Deputi Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Dr. Wiwiek Joelijani beserta staf.
Yopi mengingatkan agar kegiatan BRIDA Kukar segera menyusun dokumen jangka menengah dan panjang untuk mendukung dan memperkuat kebutuhan data yang diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi, BRIDA Kutai Kartanegara harus bergerak membackup dan memperkuat perencanaan kegiatan jangka panjang yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, lanjut Yopi BRIDA Kutai Kartanegara juga diminta untuk membangun ekosistem riset dan inovasi. Dirinya menilai ini penting dilakukan. Kegiatan riset tersebut bisa dimulai pada tingkat anak sekolah ke jenjang atau level yang lebih tinggi.
“BRIN akan dampingi secara spasial pemetaan ekosistem inovasi termasuk menyusun rencana induk Iptek. Indikator apa yang paling penting dimasukkan untuk kemajuan Iptek daerah,” tuturnya lagi.
Menurut Yopi, BRIN juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah membentuk BRIDA (sebelumnya- Badan Penelitian Pengembangan Daerah atau Balitbangda Kutai Kartanegara). Pembentukan BRIDA ini merupakan salah satu upaya mendukung kinerja, serta memperkuat fungsi dan tujuan dalam pengembangan riset dan inovasi daerah, serta koordinasi penyusunan rencana induk dan peta kemajuan IPTEK.
Sementara itu, Kepala BRIDA Kutai Kartanegara, Maman Setyawan menyambut baik adanya kunjungan BRIN. Ia pun telah berupaya menjalankan tugas pokok dan fungsi BRIDA Kutai Kartanegara sesuai dengan ketentuan yang ada. Termasuk menjalankan apa yang disampaikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN tersebut.
Adapun, tujuan kunjungan yang dilakukan oleh BRIN untuk penguatan fungsi BRIDA Kutai Kartanegara. Ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023.
Beleid tersebut berbicara mengenai Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, serta Perpres 78 Tahun 2021 mengenai tugas dan fungsi BRIDA. (*/Adv)
Discussion about this post