Kutai Timur, Borneoupdate.com – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg. Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara pemerintah dan DPR RI, menanggapi aspirasi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut.
Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman dalam pernyataannya, menegaskan bahwa instruksi Presiden harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk di daerah.
“Jadi sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai hari ini pengecer LPG 3 kg diperbolehkan berjualan kembali. Namun, sambil berjalan, Presiden memerintahkan Kementerian ESDM untuk mengatur sistem sub-pangkalan agar lebih tertib,” ujar Ardiansyah.
Seiring dengan keputusan tersebut, Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi baru terkait mekanisme distribusi LPG 3 kg. Selain memperbolehkan pengecer kembali berjualan, pemerintah juga berupaya menertibkan sistem distribusinya.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg, sambil menertibkan mereka menjadi agen sub-pangkalan secara bertahap. Keputusan ini diambil setelah berbagai keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 kg sejak pengecer dilarang menjualnya. Pemerintah berupaya memastikan agar distribusi gas subsidi tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Di Kutim, masyarakat menyambut baik kebijakan ini, mengingat LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Namun, mereka berharap regulasi yang diterbitkan nantinya tidak membebani pengecer maupun konsumen.
Sementara itu, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas sistem baru ini agar tidak terjadi kelangkaan atau kenaikan harga di tingkat pengecer. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertata tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap gas subsidi.
Keputusan Presiden yang diaminkan oleh Bupati Kutim ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem distribusi LPG yang lebih adil dan terstruktur. (*’ProkopimKutim)
Discussion about this post