Minggu, 31 Agustus 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Kutai Kartanegara

Bupati Minta Optimalisasi Peran Kades

Redaksi by Redaksi
12/09/2024
in Kutai Kartanegara
0
A A
0
Bupati Minta Optimalisasi Peran Kades
Share on FacebookShare on Twitter

Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengukuhkan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Lantai 1 Kantor Bappeda.

Hadir dalam event tersebut Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Forkopimda Kukar, Ketua DPRD Kukar sementara Farida, Sekda Kukar Sunggono, Ketua TP PKK Kukar Maslianawati Edi Damansyah, Asisten 1 Akhmad Taufik Hidayat, para Kepala OPD Kukar, Pimpinan Bank Kaltimtara Tenggarong, seluruh Kepala Desa dan Ketua PKK se-Kabupaten Kukar.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam arahannya menyampaikan bahwa pengukuhan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam regulasi tersebut masa jabatan Kepala Desa ditetapkan selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Dengan momentum penting pada hari ini, semoga menjadi pemicu semangat pengabdian bagi seluruh Kepala Desa dalam bekerja dan berkinerja secara optimal untuk menuju terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

“Hendaknya Pemerintah Desa dapat melakukan perencanaan program kegiatan prioritas dan strategis yang berkaitan dengan penurunan kemiskinan, penanganan dan pencegahan stunting, serta pelayanan dasar sesuai dengan kewenangan desa. Saat ini desa juga dituntut untuk lebih kreatif dalam mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk dikelola secara baik dan produktif agar dapat menghasilkan nilai ekonomis.

Hal ini dapat digunakan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun dalam mendorong pemberdayaan, pertumbuhan, dan perkembangan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan,” jelasnya.

Bupati Kukar berharap, “Peran tugas pokok dan fungsi Kepala Desa se-Kabupaten Kukar dapat dioptimalkan lebih baik lagi serta apa yang belum selesai dikerjakan dapat diselesaikan dan rencana kerja Pemerintah Desa harus terintegrasi dengan baik. Selamat atas pengukuhan penambahan masa jabatan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Selamat bekerja, tetaplah menjaga amanah dan marwah,” pesannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar Arianto dalam wawancara menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan amanat dari Kemendagri. “Di Kabupaten Kutai Kartanegara terbagi menjadi 2 kloter, yakni yang menjabat sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 dan ada yang menjabat mulai tahun 2022 hingga tahun 2028,” ujarnya.

“Dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, otomatis Kades dengan masa jabatan tahun 2019 hingga 2025, maka masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027. Sedangkan Kades yang menjabat dari tahun 2022 hingga 2028, maka masa jabatannya hingga tahun 2030.

Dalam diktum perpanjangan tersebut, masa jabatan tersebut berlaku sejak dilantik menjadi Kepala Desa,” jelasnya. (*)

Related Posts

Kritik DPR Memuncak: Saatnya Rekrutmen Politik yang Bersih dan Transparan

Kritik DPR Memuncak: Saatnya Rekrutmen Politik yang Bersih dan Transparan

30/08/2025
Perkuat Layanan Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2025

Perkuat Layanan Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2025

30/08/2025
Mitigasi Banjir Bandang Jangka Panjang Di Ternate, Kementerian Pekerjaan Umum Rencanakan 20 Sabo Dam Di Lereng Gamalama

Mitigasi Banjir Bandang Jangka Panjang Di Ternate, Kementerian Pekerjaan Umum Rencanakan 20 Sabo Dam Di Lereng Gamalama

30/08/2025
Kenapa Toko Harus Punya QRIS? Keuntungan Nyata untuk Bisnis

Kenapa Toko Harus Punya QRIS? Keuntungan Nyata untuk Bisnis

30/08/2025
Next Post
Pemkab Dorong gerakan Olahraga Desa

Pemkab Dorong gerakan Olahraga Desa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Kritik DPR Memuncak: Saatnya Rekrutmen Politik yang Bersih dan Transparan

Kritik DPR Memuncak: Saatnya Rekrutmen Politik yang Bersih dan Transparan

30/08/2025
Perkuat Layanan Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2025

Perkuat Layanan Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2025

30/08/2025
Mitigasi Banjir Bandang Jangka Panjang Di Ternate, Kementerian Pekerjaan Umum Rencanakan 20 Sabo Dam Di Lereng Gamalama

Mitigasi Banjir Bandang Jangka Panjang Di Ternate, Kementerian Pekerjaan Umum Rencanakan 20 Sabo Dam Di Lereng Gamalama

30/08/2025
Kenapa Toko Harus Punya QRIS? Keuntungan Nyata untuk Bisnis

Kenapa Toko Harus Punya QRIS? Keuntungan Nyata untuk Bisnis

30/08/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Kritik DPR Memuncak: Saatnya Rekrutmen Politik yang Bersih dan Transparan

Kritik DPR Memuncak: Saatnya Rekrutmen Politik yang Bersih dan Transparan

30/08/2025
Perkuat Layanan Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2025

Perkuat Layanan Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2025

30/08/2025
Mitigasi Banjir Bandang Jangka Panjang Di Ternate, Kementerian Pekerjaan Umum Rencanakan 20 Sabo Dam Di Lereng Gamalama

Mitigasi Banjir Bandang Jangka Panjang Di Ternate, Kementerian Pekerjaan Umum Rencanakan 20 Sabo Dam Di Lereng Gamalama

30/08/2025
Kenapa Toko Harus Punya QRIS? Keuntungan Nyata untuk Bisnis

Kenapa Toko Harus Punya QRIS? Keuntungan Nyata untuk Bisnis

30/08/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

WP PBB Dapat Stimulus 90%
Balikpapan

WP PBB Dapat Stimulus 90%

20/08/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu