Rabu, 6 Agustus 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cara Mensponsori Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Langkah Hukum dan Pilihan Visa

admin@borneo19 by admin@borneo19
25/04/2025
in Teknologi
0
A A
0
Cara Mensponsori Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Langkah Hukum dan Pilihan Visa
Share on FacebookShare on Twitter

Mempekerjakan pekerja asing dapat memberikan keterampilan berharga dan perspektif global pada bisnis Anda di Indonesia. Namun, proses mensponsori pekerja asing memerlukan pemahaman tentang peraturan imigrasi, kewajiban hukum, dan pilihan visa. Artikel ini menguraikan langkah-langkah penting bagi pemberi kerja untuk mensponsori warga negara asing secara legal dan efisien, membantu dunia usaha tetap patuh sekaligus memperluas sumber daya manusia mereka.

Mengapa Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pesat dan lokasinya yang strategis di Asia Tenggara menarik minat bisnis global. Agar tetap kompetitif, banyak perusahaan mencari profesional dengan keahlian khusus, terutama di sektor-sektor seperti:

1. Teknologi dan TI

2. Rekayasa dan infrastruktur

3. Pendidikan dan Pelatihan

4. Energi dan sumber daya

5. Layanan keuangan

Namun, pemerintah menerapkan peraturan ketat untuk memastikan pekerja asing melengkapi—bukan menggantikan—tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti prosedur hukum yang benar saat merekrut dan mensponsori karyawan asing. Bagi dunia usaha yang memerlukan bantuan, pelayanan imigrasi profesional di Indonesia tersedia untuk menyederhanakan proses.

Persyaratan Hukum untuk Mensponsori Pekerja Asing

Kelayakan Pemberi Kerja

Untuk mensponsori pekerja asing, perusahaan harus:

1. Terdaftar secara sah dan beroperasi di Indonesia

2. Memiliki izin usaha yang sah (NIB dan izin sektoral lainnya)

3. Memenuhi rasio pegawai lokal dan asing (sebagaimana diatur)

4. Disetujui untuk mempekerjakan pekerja asing berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jika bisnis Anda belum terdaftar secara resmi, CPT Corporate juga memberikan dukungannya pendaftaran perusahaan di Indonesia untuk membantu Anda memulai.

Kelayakan Pekerja Asing

Warga negara asing harus:

1. Memiliki pendidikan atau pengalaman kerja yang sesuai dengan peran pekerjaan

2. Memiliki kualifikasi wajib yang diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia

3. Berusia minimal 25 tahun (dengan beberapa pengecualian tergantung pada sektornya)

Langkah-Langkah Penting untuk Mensponsori Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Langkah 1 – Ajukan permohonan RPTKA

RPTKA adalah rencana yang diajukan oleh pemberi kerja yang merinci peran, kualifikasi, dan jumlah pekerja asing yang akan dipekerjakan. Pengajuan melalui sistem online Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah 2 – Dapatkan Surat Pemberitahuan

Ini berfungsi sebagai izin kerja. Pemberi kerja juga harus membayar biaya DKPTKA sekitar USD 100/bulan per pekerja asing.

Langkah 3 – Proses VITAS dan KITAS

Setelah pemberitahuan dikeluarkan, ajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan ikuti dengan BERIKUTNYA pada saat pekerja itu tiba. Hal ini memungkinkan orang asing untuk secara sah bekerja dan tinggal di Indonesia.

Butuh bantuan dengan langkah ini? Penawaran Perusahaan CPT Layanan sponsor KITAS bagi para profesional dan investor asing.

Jenis Visa Kerja di Indonesia

1. VITAS untuk Pekerjaan

Diterbitkan untuk pekerjaan terampil dan diikuti dengan KITAS, berlaku 6–12 bulan.

2. Investor BERIKUTNYA

Bagi investor asing yang juga memegang jabatan eksekutif di perusahaan Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang prosesnya dalam panduan khusus kami: Investor KITAS in Indonesia.

3. Short-Term KITAS

Digunakan untuk tugas konsultasi, audit, atau pelatihan di bawah 6 bulan.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

1. Tidak mengajukan RPTKA

2. Mempekerjakan untuk peran pekerjaan terbatas

3. Pembaruan yang terlambat

4. Mengabaikan pembayaran DKPTKA

5. Tidak memenuhi rasio tenaga kerja lokal vs asing.

Kewajiban Pasca Kedatangan

Setelah KITAS diberikan, perusahaan harus:

1. Daftar untuk SKTT (Surat Keterangan Penduduk Sementara)

2. Laporkan ke Imigrasi dan Polisi

3. Melayani Pendaftaran Pajak (NPWP) dan Asuransi

4. Menyerahkan laporan penggunaan tenaga kerja

Dunia usaha yang baru mengenal kerangka hukum di Indonesia dapat mengambil manfaat dari hal ini layanan kesekretariatan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap tugas administratif ini.

Proses Perpanjangan, Transfer, dan Keluar

1. Pembaruan harus dimulai setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku KITAS berakhir

2. Transfer memerlukan RPTKA baru dan proses persetujuan

3. Keluar memerlukan pengajuan Exit Permit Only (EPO)

Apakah Sponsor Tepat untuk Anda?

Jika Anda merekrut talenta internasional di Indonesia dan menghadapi kompleksitas imigrasi, menyerahkan proses ini kepada para profesional dapat menghemat waktu, uang, dan risiko hukum.

Kesimpulan

Mensponsori tenaga kerja asing di Indonesia merupakan langkah strategis, terutama bagi perusahaan yang memerlukan keahlian khusus internasional. Meskipun hal ini mempunyai tanggung jawab hukum, prosesnya dapat dikelola dengan pemahaman yang tepat dan bantuan ahli. Baik Anda baru memulai perusahaan atau memperluas operasi, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang imigrasi sangat penting untuk kesuksesan jangka panjang.

Menjalani proses mensponsori pekerja asing bisa jadi sangat melelahkan—tetapi Anda tidak sendirian. CPT Corporate menawarkan solusi imigrasi yang komprehensif, termasuk pemrosesan RPTKA, pengelolaan VITAS & KITAS, dan pelaporan pasca kedatangan. Biarkan para ahli kami menangani kerumitannya sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis Anda.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Related Posts

KAI Daop 4 Semarang Raih Dua Penghargaan dalam Semarang Marketing Festival 2025

KAI Daop 4 Semarang Raih Dua Penghargaan dalam Semarang Marketing Festival 2025

05/08/2025
Resmi Berkolaborasi, Bittime Gandeng Sekuya Wujudkan Revolusi GameFi Indonesia

Resmi Berkolaborasi, Bittime Gandeng Sekuya Wujudkan Revolusi GameFi Indonesia

05/08/2025
Kolaborasi KAI Daop 1 Jakarta dan KAI Commuter, Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan JPL 01 Bogor

Kolaborasi KAI Daop 1 Jakarta dan KAI Commuter, Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan JPL 01 Bogor

05/08/2025
Turunkan ICOR di Bawah 6, Kementerian PU dan Kemenhan Perkuat Sinergi Membangun Infrastruktur

Turunkan ICOR di Bawah 6, Kementerian PU dan Kemenhan Perkuat Sinergi Membangun Infrastruktur

05/08/2025
Next Post
Masa Depan Pertemuan: Pentingnya Smart Meeting Room untuk Kesuksesan Bisnis

Masa Depan Pertemuan: Pentingnya Smart Meeting Room untuk Kesuksesan Bisnis

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

KAI Daop 4 Semarang Raih Dua Penghargaan dalam Semarang Marketing Festival 2025

KAI Daop 4 Semarang Raih Dua Penghargaan dalam Semarang Marketing Festival 2025

05/08/2025
Resmi Berkolaborasi, Bittime Gandeng Sekuya Wujudkan Revolusi GameFi Indonesia

Resmi Berkolaborasi, Bittime Gandeng Sekuya Wujudkan Revolusi GameFi Indonesia

05/08/2025
Kolaborasi KAI Daop 1 Jakarta dan KAI Commuter, Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan JPL 01 Bogor

Kolaborasi KAI Daop 1 Jakarta dan KAI Commuter, Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan JPL 01 Bogor

05/08/2025
Turunkan ICOR di Bawah 6, Kementerian PU dan Kemenhan Perkuat Sinergi Membangun Infrastruktur

Turunkan ICOR di Bawah 6, Kementerian PU dan Kemenhan Perkuat Sinergi Membangun Infrastruktur

05/08/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
KAI Daop 4 Semarang Raih Dua Penghargaan dalam Semarang Marketing Festival 2025

KAI Daop 4 Semarang Raih Dua Penghargaan dalam Semarang Marketing Festival 2025

05/08/2025
Resmi Berkolaborasi, Bittime Gandeng Sekuya Wujudkan Revolusi GameFi Indonesia

Resmi Berkolaborasi, Bittime Gandeng Sekuya Wujudkan Revolusi GameFi Indonesia

05/08/2025
Kolaborasi KAI Daop 1 Jakarta dan KAI Commuter, Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan JPL 01 Bogor

Kolaborasi KAI Daop 1 Jakarta dan KAI Commuter, Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan JPL 01 Bogor

05/08/2025
Turunkan ICOR di Bawah 6, Kementerian PU dan Kemenhan Perkuat Sinergi Membangun Infrastruktur

Turunkan ICOR di Bawah 6, Kementerian PU dan Kemenhan Perkuat Sinergi Membangun Infrastruktur

05/08/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Lagi! Peringkat BINUS UNIVERSITY Meroket di QS World University Rankings 2026
Teknologi

Lagi! Peringkat BINUS UNIVERSITY Meroket di QS World University Rankings 2026

26/06/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu