Balikpapan, Borneoupdate.com – Dampak lain dari penyebaran Virus Corona mulai terlihat di Kota Balikpapan. Salah satunya dampak ekonomi yang berakibat 5.000 tenaga kerja yang dirumahkan pihak perusahaan hingga bulan April ini. Jumlah tersebut belum meliputi jumlah karyawan yang mendapatkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan, yang tercatat mencapai 700 orang.
“Kami sudah lakukan pendataan terhadap pekerja yang terkena dampak akibat penyebaran virus corona. Dinas tenaga kerja sedang mendata itu. Nanti kita lihat data akhirnya dari mereka berapa yang sudah dirumahkan atau dikenakan kebijakan PHK dari perusahaan,” kata Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, saat ditanya soal tersebut di Kantor Walikota, Kamis (09/04).
Ia menjelaskan berdasarkan data yang sudah dikumpulkan, ribuan karyawan yang dirumahkan dan PHK tersebut sebagian besar merupakan pekerja yang di sektor perhotelan, restoran dan pertokoan. Untuk itu Pemerintah Kota Balikpapan telah meneruskan data jumlah karyawan yang dirumahkan dan di PHK tersebut ke Pemerintah Provinsi kemudian diteruskan ke Pemerintah Pusat.
“Dari data yang kita terima, rata-rata merupakan pekerja di sektor perhotelan, restoran dan pertokoan,” lanjut Rizal.
Menurutnya berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, ada tiga hal yang harus menjadi prioritas utama dalam program penanganan terhadap dampak ancaman wabah corona yakni berkaitan dengan kepentingan kesehatan, masyarakat yang terdampak dan pemungutan pajak.
Sehingga diharapkan, data pekerja yang terkena dampak ekonomi dari penyebaran virus corona tersebut dapat diprioritaskan untuk mendapatkan sejumlah bantuan sosial yang telah diprogramkan oleh pemerintah.
“Tiga hal tersebut, yang kita kaji untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Kita upayakan supaya dapat kartu pra kerja, dan bantuan-bantuan lainnya, untuk meringankan beban mereka,” tambah Rizal.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggap darurat bencana terhadap ancaman virus corona, karena sudah menjadi pandemi yang mengakibatkan sejumlah wilayah di Indonesia terpapar virus corona sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Kebijakan itu diikuti dengan rencana Pemerintah Kota Balikpapan yang sudah menaikan status penanganan bencana virus corona di Kota Balikpapan menjadi kejadian luar biasa (KLB) setelah ditemukan warga Kota Balikpapan yang positif terjangkit virus corona.
Pemerintah Kota Balikpapan telah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kerumunan massa dengan memberlakukan aturan pengetatan sosial yang dapat meningkatkan potensi penyebaran virus corona diantaranya dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan dan memberlakukan jam malam.
Sejumlah restoran dan rumah makan serta kape juga hanya diperbolehkan menjualkan makanan dan minuman untuk dibawa pulang, dilarang untuk menikmati makanan dan minuman yang dibeli di tempat. (FAD)
Discussion about this post