Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto, mengajak seluruh ASN untuk tetap menjunjung tinggi netralitas. Seruan ini disampaikan dalam apel gabungan Korpri dan pembacaan ikrar netralitas ASN di Halaman Kantor Bupati Kukar.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Arwanto menekankan bahwa netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. “Setiap ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya. Ikrar netralitas ini juga diikuti dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
Bambang menjelaskan bahwa netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik yang harus menjaga marwah dan tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan adanya 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan 197 ASN di antaranya terbukti melanggar. Sebanyak 40 persen pelanggaran tersebut berhubungan dengan keberpihakan ASN di media sosial. Bambang berharap pelanggaran seperti ini tidak terjadi di Kukar, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
ASN diingatkan untuk mematuhi surat edaran Bupati Kukar P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 mengenai netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Beberapa larangan yang harus diperhatikan antara lain memasang spanduk terkait bakal calon, menghadiri kampanye, serta terlibat dalam media sosial yang mengarah kepada keberpihakan.
“Kami harap agar seluruh ASN dapat menjaga netralitas. Intinya pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat,” tambah Bambang. (*/RID)
Discussion about this post